Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

26 Desa di Gianyar Ikuti Pilkel Serentak 2026

kadis pmd
Bali Tribune/ KEPALA DINAS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging.

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menggelar pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 26 desa pada tahun 2026. Tahapan pilkel dijadwalkan mulai berlangsung pada Mei 2026, dengan pemungutan suara direncanakan pada 20 September 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, Rabu (11/3/2026) mengatakan jadwal tahapan pilkel serentak tersebut telah ditetapkan melalui keputusan bupati. Saat ini pemerintah daerah mulai melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemilihan berjalan lancar. Tahapan awal dimulai pada 1–31 Mei 2026 berupa persiapan dokumen serta penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pilkel. Selanjutnya pada awal Juni dilaksanakan pembekalan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.

Memasuki Juli 2026, tahapan dilanjutkan dengan penyusunan jadwal kegiatan pemilihan, pengumuman lowongan jabatan perbekel, sosialisasi tata tertib pemilihan, hingga penerimaan pendaftaran bakal calon perbekel. Penelitian kelengkapan administrasi bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 23 Agustus 2026. Pada periode tersebut juga dilakukan penetapan dan pengumuman calon serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pengundian nomor urut dan penetapan calon berlangsung pada 23–27 Agustus 2026. Masa kampanye bagi para calon perbekel dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 12 September 2026, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 13–17 September 2026. Pemungutan suara pilkel serentak di 26 desa dijadwalkan pada 20 September 2026, yang dilanjutkan dengan penghitungan suara serta rapat pleno penetapan perbekel terpilih pada hari yang sama. Selanjutnya laporan panitia pemilihan disampaikan kepada BPD pada 20–25 September, kemudian diteruskan kepada bupati melalui camat pada 25–30 September 2026.

Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan, penyelesaiannya dijadwalkan berlangsung pada 1–20 Oktober 2026. Penetapan, pengesahan, dan pengangkatan perbekel terpilih direncanakan pada 21–23 Oktober 2026, sementara pelantikan dijadwalkan pada 24 Oktober 2026. Sebanyak 26 desa yang akan mengikuti pilkel serentak tersebut yakni Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, Manukaya, Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, dan Buahan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkel, Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengalokasikan bantuan keuangan khusus bagi desa pelaksana dengan total anggaran sebesar Rp 5 miliar. Pemerintah berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan partisipasi aktif masyarakat desa dalam menentukan pemimpin di wilayahnya.

wartawan
ATA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.