Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

26 Desa di Gianyar Ikuti Pilkel Serentak 2026

kadis pmd
Bali Tribune/ KEPALA DINAS - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging.

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menggelar pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 26 desa pada tahun 2026. Tahapan pilkel dijadwalkan mulai berlangsung pada Mei 2026, dengan pemungutan suara direncanakan pada 20 September 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, Rabu (11/3/2026) mengatakan jadwal tahapan pilkel serentak tersebut telah ditetapkan melalui keputusan bupati. Saat ini pemerintah daerah mulai melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemilihan berjalan lancar. Tahapan awal dimulai pada 1–31 Mei 2026 berupa persiapan dokumen serta penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pilkel. Selanjutnya pada awal Juni dilaksanakan pembekalan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.

Memasuki Juli 2026, tahapan dilanjutkan dengan penyusunan jadwal kegiatan pemilihan, pengumuman lowongan jabatan perbekel, sosialisasi tata tertib pemilihan, hingga penerimaan pendaftaran bakal calon perbekel. Penelitian kelengkapan administrasi bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli hingga 23 Agustus 2026. Pada periode tersebut juga dilakukan penetapan dan pengumuman calon serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pengundian nomor urut dan penetapan calon berlangsung pada 23–27 Agustus 2026. Masa kampanye bagi para calon perbekel dilaksanakan pada 28 Agustus hingga 12 September 2026, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 13–17 September 2026. Pemungutan suara pilkel serentak di 26 desa dijadwalkan pada 20 September 2026, yang dilanjutkan dengan penghitungan suara serta rapat pleno penetapan perbekel terpilih pada hari yang sama. Selanjutnya laporan panitia pemilihan disampaikan kepada BPD pada 20–25 September, kemudian diteruskan kepada bupati melalui camat pada 25–30 September 2026.

Apabila terjadi perselisihan hasil pemilihan, penyelesaiannya dijadwalkan berlangsung pada 1–20 Oktober 2026. Penetapan, pengesahan, dan pengangkatan perbekel terpilih direncanakan pada 21–23 Oktober 2026, sementara pelantikan dijadwalkan pada 24 Oktober 2026. Sebanyak 26 desa yang akan mengikuti pilkel serentak tersebut yakni Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, Manukaya, Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, dan Buahan.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkel, Pemerintah Kabupaten Gianyar juga mengalokasikan bantuan keuangan khusus bagi desa pelaksana dengan total anggaran sebesar Rp 5 miliar. Pemerintah berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan partisipasi aktif masyarakat desa dalam menentukan pemimpin di wilayahnya.

wartawan
ATA
Category

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Terinspirasi Revolusi Digital China, Bank Lestari Perkuat Layanan Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui penguatan digitalisasi, Bank Lestari menargetkan layanan BPR semakin mudah diakses, efisien dan aman, sekaligus memperluas fungsi BPR dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan pelaku usaha di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.