Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

35 Ormas Geruduk PN Denpasar, Kawal Kesucian Pura Balangan

demo
Bali Tribune / SPANDUK - Massa membentangkan spanduk bersama di depan PN Denpasar Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana didampingi Harmaini Idris Hasibuan dan Arya Bagiastra

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Menariknya, sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan menggeruduk PN Denpasar untuk memeberikan dukungan moral kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon praperadilan. 

Hadir pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum dari Pengempon Pura Dalam Balangan yang terdiri dari, Harmaini Idris Hasibuan SH, Fitraman Hardyansah SH, Tri Sakti Mandala Putra Hanes SH CLA CMC, Brigjen Pol (P) I Gede Alit Widana SH MSi, DR Drs Arya Bagiastra SE, SH MH MM MBA FSA AAIJ, AMRP CLA CTA CiAC, Kombes Pol (P) I Ketut Arta SH MH, CNSP CMSP, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka SH, AKBP (P) I Ketut Arianta SH, Steven Siegel Hanes SH dan I Made Kawi SH.

Mengenai adanya rencana laporan balik dari I Made Daging, Hasibuan mengatakan, bahwa laporan dari tersangka I Made Daging tidak bisa diterima karena tidak ada legalitas atau kedudukan hukum dari pelapor. 

"Made Daging untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat tersebut dikarenakan pelapor tidak ada kepentingan hukum dan tidak dirugikan atas hal tersebut tidak ada legalstanding," ungkapnya.

Menurut Hasibuan, alat bukti keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" telah ada pada pengempon Pura sejak 41 tahun lalu yang diterima oleh Pengempon Pura dari Kepala Desa Jimbaran Mandi Suwirya. Maka laporan I Made Daging jika dilaporkan sekarang dinilai sudah kadaluwarsa dari tahun 2000 sampai tahun 2026. Sehingga sudah lebih 14 tahun sesuai Pasal 136 huruf c KUHP akan kadaluwarsa. 

"Jika laporan dugaan surat palsu itu paling lambat pada tahun 2012. Selain itu, Made Daging juga tidak memiliki surat asli keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985," katanya.

Dijelaskan Hasibuan, dari 14 buah bukti - bukti yang dimiliki Pengempon Pura Dalam Balangan, ada 9 surat resmi autentik dan valid yang diterbitkan oleh Kantor  Kementerian  ATR/BPN  dan kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai barang bukti petunjuk yang dapat membuktikan bahwa surat keterangan Kepala Desa Jimbaran Nomor: 1/5/L.11/42/1985 (menurut PP 10/1961 dan PMPA 2/1962) tanggal 27 Februari 1985 yang berbunyi "batas sebelah baratnya adalah TN/Tanah DP Dalam Balangan" adalah surat yang isinya benar dan tidak palsu. 

Bukti tersebut diantaranya:

1) Berita acara BPN Badung tanggal 11 Oktober 1999. 

2) Surat pernyataan dari juru ukur BPN Badung Heri Budiyanto bersama aparat Desa Jimbaran yaitu I Wayan Reg (Kelian Desa Adat Jimbaran), I Wayan Karma (Kelian Banjar Cenggiling, Jimbaran).

3) Berita acara 12 Desember 1989 penolakan terhadap penetapan batas dan pengembalian batas yang dilakukan oleh Hari Boedi Hartono dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai dasar pemecahan hak dari SHM Nomor: 372/Jimbaran luas 8,7 Ha kepada SHM Nomor: 725/Jimbaran luas 4 Ha atas nama Hari Boedi Hartono. 

4) Risalah panitia pemeriksaan tanah A No. 61/HM/Bd/2000

5) Berita acara persidangan No. 130/B/TUN/2001/PT. TUN SBY tanggal 7 Februari 2002.

6) Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN Nomor: 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018.

7) Surat Prof Dr Aslan Noor SH MH SPI  eks Kabiro Hukum Kementerian ATR BPN RI kepada Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy Sihombing tanggal 5 November 2024.

8) Surat ukur Nomor: 1311/1999 luas 4.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan.

9) Surat ukur Nomor: 1312/1999 luas 2.500 m2 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan

10) Surat nomor; MP.01.02/1331 - 51/IX/2025 tanggal 17 September 2025  yg dibuat  tersangka I Made Daging. 

"Dengan bukti - bukti ini, kita siap lapor balik dengan empat laporan sekaligus," ujarnya.

Sementara itu, pada Senin (5/10/2026) Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mengeluarkan surat rekomendasi Rektor UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor; 2655/Uhn.01/BA.01.3/10/2026 tentang dukungan penjagaan kesucian Pura, sesuai konsep kesempurnaan Pura yaitu Utuhnya Tri Mandal, dan Penegakan Hukum atas Hilangnya Tamah Nista Mandala Pura Dalam Balangan Jimbaran. 

Dalam surat yang ditandatangani Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa yang juga mantan Ketua PHDI Provinsi Bali 3 periode, Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana MSi menjelaskan bahwa, dasar dan tinjauan teologis akademis, bahwa Pura merupakan satu kesatuan tata ruang suci berdasarkan konsep Utama Mandala, Madya Mandala, dan Nista Mandala/Telajakan yang tidak dapat dipisah - pisahkan. 

Kitab Suci Manawa Dharmasastra (XII.108 & XII.110) mengenai kewenangan dan penetapan keagamaan demi tegaknya Dharma. Bhisama Kesucian Pura yang ditetapkan oleh Pasamuhan Sulinggih Parisada Hindu Dharma Indonesia, Nomor; 11/Bhisama/I/PHDIP/1994. Berdasarkan kajian dan pertimbangan tersebut, Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar memberikan rekomendasi, yaitu dukungan terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan langkah - langkah aparat penegak hukum dalam memproses tuntas tersangka I Made Daging yang dalam perbuatannya diduga merusak kesucian Pura Dalam Balangan sesuai bukti - bukti hukum yang ada dan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/14 I/SPKT/Polda Bali tanggal 5 Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Sebagaimana Psl 391 dan Psl 392 KUHP  demi menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi umat  Hindu khususnya  bagi pengempon. 

Pura Serta penyungsung Pura dari seluruh Bali  dan adanya pelaksanaan sanksi/upacara pemulihan kesucian (penyucian/pecaruan), serta komitmen pelestarian dan nilai ajeg Bali.

wartawan
RAY
Category

20 Jiwa Terdampak Ledakan Petasan di Siulan Denpasar, Dinsos Salurkan Bantuan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Siulan, Gang Nusa Indah, Denpasar Timur, pada Selasa (15/9/2026) sore. Peristiwa yang dipicu oleh ratusan kembang api milik seorang warga tersebut memicu rentetan ledakan hingga api merembet ke pemukiman dan bengkel di sekitarnya. Hingga saat ini, titik pemicu awal kebakaran masih dipasang garis polisi (police line).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bandara Ngurah Rai Gelar Airport Emergency Exercise, Penumpang Diminta Tidak Panik

balitribune.co.id | Mangupura - "Bali merupakan salah satu destinasi pariwisata yang populer di dunia. Sebagai salah satu pintu masuk utama wisatawan di Pulau Bali, kami berkomitmen untuk senantiasa memastikan aspek keamanan dan keselamatan operasional penerbangan dan kebandarudaraan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selalu terjaga.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diakui Atas Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Masyarakat, Kawasan Pariwisata Raih BTA 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai kawasan pariwisata yang mengintegrasikan kualitas destinasi dengan prinsip keberlanjutan dan penciptaan manfaat bagi masyarakat, kawasan pariwisata Nusa Dua mendapat Pengakuan melalui Bali Tourism Awards (BTA) 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Memasuki Masa Tenang, Baliho Calon Perbekel di Kemenuh Ditertibkan

balitribune.co.id | Gianyar - Sejumlah baliho calon perbekel masih ditemukan terpasang meski sudah memasuki masa tenang Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Menanggapi hal tersebut, Panitia Pilkel Desa Kemenuh bersama kepolisian menertibkan atribut kampanye tersebut di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Rabu (16/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kera Resahkan Warga Nyalian, Rusak Lahan Pertanian hingga Masuk Pemukiman

balitribune.co.id | Semarapura - Perbekel Desa Nyalian, Cok Gede Agung Putra, mengeluhkan keberadaan kera ganas yang merusak tanaman pertanian warga. Ia menyampaikan kondisi tersebut kepada Kepala BPBD Klungkung, Putu Widiada, S.Sos., melalui grup penanggulangan bencana.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegaskan Rp32,45 Miliar untuk Revitalisasi 94 Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 32,45 miliar untuk merevitalisasi 94 satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2026. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dibuka langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, di Aula Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem pada Kamis (10/9/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.