Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

38 Orang di Kafe Bibir Positif Narkoba

tes urine
TES URINE – Tampak petugas sedang melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pegawai Kafe Bibir, Minggu pagi kemarin.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar melakukan sweeping ke Kafe Bibir yang terletak di Jalan Pura Demak, Minggu (28/5) pukul 05.00 Wita. Dari pemeriksaan terhadap 57 orang pengunjung dan karyawan, sebanyak 38 orang di antaranya positif menggunakan narkoba.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan, sweeping yang dilakukan oleh anggotanya itu bagian dari upaya untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Denpasar. Yang menjadi target pihaknya adalah kafe tersebut yang memang mendapat banyak laporan akan peredaran narkoba sehingga dilakukan sweeping.

Dalam penggerebekan, petugas mendapatkan banyak pengunjung yang sudah dalam keadaan mabuk alias on karena menggunakan narkoba. Selanjutnya, dilakukan dengan mengeledah satu per satu barang bawaan mereka. “Meski tidak menemukan barang bukti, anggota tetap melakukan pemeriksaan urine baik pengunjung maupun karyawan di dalam kafe tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi siang kemarin.

Dari 38 orang yang teridentifikasi itu menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi ataupun campuran keduanya. Sebagian besar yang positif adalah pengunjung. Dirincikannya, yang terdeteksi atau positif menggunakan methamfetamine dan amphetamine sebanyak 27 orang, positif meth ada 7 orang, positif bzo meth dan amphetamine 2 orang dan positif amphetamine sebanyak 2. “Lebih dari setengah orang yang berada di Kafe Bibir ini pengguna semua. Mereka positif menggunakan narkoba sehingga kita langsun mendata semua yang positif,” tututnya.

Lantaran tidak mendapatkan barang bukti, petugas hanya sebatas melakukan pendataan selanjutnya diminta untuk melakukan pelaporan diri ke Markas BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja Denpasar Timur pada hari ini.

“Mereka (yang positif menggunakan narkoba) akan dilakukan assesment untuk mengetahui riwayat penggunaan narkotika, khususnya mengenai tingkat ketergantungan atau kecanduan. Di samping itu yang sangat penting untuk pendalaman serta pengembangan khususnya tentang peredaran darimana asal-usul narkotika tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya. Itu semua baru kita ketahui pada besok (hari ini), karena kita sudah menyarankan untuk mendatangi kantor,” ujarnya.

Terkait adanya seorang mantan anggota dewan yang berhasil diamankan dalam sweeping tersebut, jenderal bintang satu ini mengaku belum mendapatkan laporan dari anggotanya. Sejauh ini, yang masuk dalam laporan anggota hanya total sebanyak 38 orang tersebut. “Kalau itu (mantan anggota dewan) saya belum tahu. Soalnya total saja yang ada. Untuk kejelasannya, hari ini yang positif itukan akan melapor ke BNN Provinsi. Saat itu kita akan mengetahui semuanya,” katanya.

Temuan pengguna narkotika yang mencapai 38 orang di Kafe Bibir tersebut membuat Putu Suastawa mulai gerah dengan keberadaan tempat hiburan tersebut. Pasalnya, setiap melakukan razia di lokasi itu, banyak pengunjung positif narkoba. Yang menjadi kendala untuk penindakannya, tidak ditemukan barang bukti yang diamankan dari para pengguna tersebut. Ia pun berharap kepada Pemerintah Kota Denpasar untuk mengambil langkah tegas menutup tempat hiburan malam itu.

“Saya berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota khususnya yang membidangi izin tempat hiburan malam. Salah satunya dengan mencabut izin tempat hiburan, hal ini karena sudah sering kita temukan pengunjung yang fly (mabuk) di sana (Kafe Bibir,red). Anehnya, mereka buka sampai jam 5 subuh. Langkah pencabutan izin tersebut sebagai salah satu upaya untuk menyelamatkan anak bangsa dari belenggu narkoba,” tukasnya.

wartawan
redaksi
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.