Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

47 Perbekel di Klungkung Diperpanjang Masa Jabatannya

Bali Tribune/ Kadis Pemdes Wayan Suteja.


balitribune.co.id | Semarapura - Setelah revisi Undang-Undang Desa disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah, masa jabatan perbekel pun berubah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Di Kabupaten Klungkung terdapat 47 perbekel dari 53 perbekel yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Pengukuhan rencananya akan dilaksanakan Rabu (3/7 ) mendatang di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

Sisanya sebanyak 6 perbekel, diantaranya tiga perbekel masih diisi dengan penjabat (Pj) perbekel yakni Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Desa Pikat, Kecamatan Dawan dan Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida. Satu perbekel diisi dengan pelaksana tugas (Plt) yakni Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, 1 perbekel diisi pelaksana harian (Plh) yakni Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida dan 1 perbekel akan diisi dengan perbekel pengganti antar waktu (PAW) yakni Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, dikonfirmasi baru baru ini menyampaikan, Perbekel Desa Tusan I Dewa Gede Putra Bali sudah dinonaktifkan sejak Senin (24/6 ) lalu setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka. Sedangkan untuk posisi penjabat (Pj) perbekel kata Suteja sudah dimohonkan ke Mendagri agar bisa dilakukan pemilihan pada tahun 2025. Untuk posisi pelaksana harian yakni Desa Sakti yang mana perbekelnya meninggal dunia lebih dulu akan dilakukan penunjukan penjabat perbekel selanjutnya dilaksanakan pemilihan perbekel.

Khusus untuk perbekel pengganti antar waktu di Desa Paksebali, akan diproses setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini selesai, sesuai surat edaran Mendagri. Pemilihan perbekel pengganti antar waktu dilakukan secara musyawarah mufakat oleh tokoh masyarakat. Sebelumnya Perbekel Desa Paksebali Putu Ariadi mengundurkan diri setelah yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota DPRD Klungkung Pemilu 2024.

Setelah dikukuhkan, Suteja berharap agar para perbekel segera merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa menyesuaikan dengan masa jabatan. Selain itu perbekel juga diminta lebih mengoptimalkan potensi desa dalam penyusunan perencanaan di desa sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih meningkat.

Kemudian dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih berhati-hati dan penggunaannya disesuaikan dengan perencanaan yang sudah disusun. Apabila ada kendala atau belum jelas agar bisa dikoordinasikan dengan pihak kecamatan atau ke Dinas PMD sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

wartawan
SUG
Category

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.