Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

891 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT Ke-81 RI

Remisi
Bali Tribune / REMISI - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta serahkan remisi kepada narapidana di alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026).

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah  memberikan  pengurangan masa pidana (remisi) bagi 891 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dalam rangka HUT ke-81 RI. 

Penyerahan remisi dipusatkan di alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolik  oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika  Kelas II A Bangli, Dody Naksabari  mengatakan  jumlah warga binaan (WBP) di Lapastik Bangli sebanyak 1194. 

"Dari jumlah tersebut sebanyak 891 warga binaan menerima remisi dan yang tidak mendapat remisi sebanyak 303 warga binaan karena belum memenuhi syarat," ujar Dody Naksabari. 

Dijelaskan, terkait besaran remisi  yang diterima WBP bervariasi  kisaran 1-6 bulan. Pemberian remisi oleh pemerintah kepada WBP tidak  cuma-cuma dan tidak mudah  namun melalui  persyaratan yang ketat salah satunya berkelakuan baik saat menjalani masa pidana. 

“Kalau mereka masih dengan eskalasi tinggi tidak mungkin dapat remisi,” jelas Dody Naskabari.

Kata Dody Naksabari, pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran pemerintah  dalam memfasilitasi bagaimana nanti warga binaan khususnya yang ada di kabupaten Bangli mereka kembali ke masyarakat dan  bisa diterima oleh masyarakat.

Selain kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli, remisi juga diberikan kepada warga binaan di di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli. Jumlah warga binaan yang menrima remisi yakni sebanyak 98 orang.  

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Bangli, Resnu Parada Andhika, mengatakan  untuk jumlah WBP di Rutan Bangli sebanyak 156 orang dan sebanyak 98 WBP yang mendapat remisi.  Sedangkan untuk 58 orang yang tidak mendapat remisi karena  WBP belum memenuhi persyaratan. “Mereka yang tidak diusulkan mendapat remisi karena masih berstatus tahanan dan belum menjalani masa pidana 6 bulan,” ungkapnya.  

Pihaknya berharap, kedepannya peran pemerintah untuk Lapas dan Rutan terkait  kegiatan-kegiatan positif bagi WBP ada semacam kolaborasi, sehingga pembinaan bagi WBP dapat ditingkatkan. 

wartawan
SAM
Category

Sidang Pemalsuan Surat Subak Kerdung, Tim Hukum Terdakwa: Keterangan Ahli Ambigu dan "Ngeles"

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy, yakni pakar hukum pertanahan Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. dan pakar hukum pidana Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sabet Penghargaan KPK, Bali Jadi Contoh Integritas Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengganjar Pemerintah Provinsi Bali penghargaan sebagai wilayah teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.