Abaikan Prokes, 11 Orang Terjaring dalam Operasi Yustisi | Bali Tribune
Diposting : 1 December 2020 06:00
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune /Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, pada Senin (30/11).
Balitribune.co.id |  DenpasarTim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak yang sebelumnya di laksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung dan Jalan Barito, Kelurahan Renon, dan beberapa wilayah di Denpasar lainnya. Namun, sidak Senin (30/11), menyasar wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara  tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, pada Senin (30/11).
 
Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung aparat desa seperti Perbekel dan perangkat Desa Peguyangan Kangin.
 
Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan operasi prokes oleh Tim Yustisi ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Desa Peguyangan Kangin. Adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 11 orang pelanggar. Dimana 6 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. 
 
Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar  diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
 
Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. 
 
Kgiatan ini juga akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. 
 
“Operasi ini sangat penting karena kami khawatir akan muncul klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat,” ujarnya,” kata Dewa Sayoga.