Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Abaikan Prokes, 11 Orang Terjaring dalam Operasi Yustisi

Bali Tribune /Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, pada Senin (30/11).
Balitribune.co.id |  DenpasarTim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sidak yang sebelumnya di laksanakan di Simpang Jalan Tukad Badung dan Jalan Barito, Kelurahan Renon, dan beberapa wilayah di Denpasar lainnya. Namun, sidak Senin (30/11), menyasar wilayah Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara  tepatnya di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, pada Senin (30/11).
 
Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar serta didukung aparat desa seperti Perbekel dan perangkat Desa Peguyangan Kangin.
 
Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelaksanaan operasi prokes oleh Tim Yustisi ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian penularan Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Padma dan Jalan Trenggana, Desa Peguyangan Kangin. Adapun hasil dari pelaksanaan operasi prokes tersebut terjaring sebanyak 11 orang pelanggar. Dimana 6 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan 5 orang lainnya didapati menggunakan masker dengan tidak benar. 
 
Sesuai dengan Peraturan  Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 6 orang yang tidak menggunakan masker tersebut langsung didenda ditempat sebesar Rp 100 ribu. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar  diperingati atau dilakukan pembinaan oleh petugas.
 
Dalam kegiatan ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan masyarakat, namun terus melakukan edukasi untuk mencegah penularan virus, dan sesegera mungkin kita bisa terlepas dari lingkaran penyebaran virus Covid-19. 
 
Kgiatan ini juga akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 yang sedang melanda dan kegiatan ini tentu untuk mencegah terjadinya klaster baru lagi di masyarakat. 
 
“Operasi ini sangat penting karena kami khawatir akan muncul klaster-klaster baru di lingkungan masyarakat,” ujarnya,” kata Dewa Sayoga.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.