Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Advokat Idris Hasibuan SH: Siapapun Tidak Boleh Intervensi Kekuasaan Pengadilan

Bali Tribune / Harmaini Idris Hasibuan, SH (Kiri atas) seusai persidangan di PN Denpasar, Kamis (18/1), dan Suasana sidang pertama praperadilan di PN Denpasar, Kamis (18/1).

balitribune.co.id | DenpasarTerkait berita Bali Tribune edisi Jumat (19/1) tentang Permohonan Praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma, SH, dkk akan berakhir ditolak oleh Hakim Tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH adalah kekeliruan wartawan dalam penulisan.

Seharusnya pernyataan PH pelapor dari H2B Law Office, Harmaini Idris Hasibuan tentang permohonan praperadilan tersebut hanya merupakan pernyataan pendapat hukum saja, bukan pernyataan-pernyataan yang bertendensi mendahului putusan Hakim.

Seharusnya tertulis adalah siapapun tidak boleh mengintervensi kekuasaan Pengadilan terkait tentang permohonan praperadilan I Made Dharma, SH, dkk bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon malah tidak membahas tentang kekurangan alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang merupakan kesalahan manajement penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (Termohon), malah menjadikan sebagai obyek perkara tentang adanya hutang piutang dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 "Sehingga dalil para pemohon merupakan dalil yang kabur dan gelap antara posita dan petitum saling bertentangan. Maka permohonan atau gugatan praperadilan seperti ini wajib dan harus ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara praperadilan," imbuh Hasibuan kepada Bali Tribune di Denpasar, Minggu (21/1).

Pemeriksaan perkara Praperadilan Nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Dps telah memasuki tahap persidangan penyampaian duplik hari ini, Senin (22/1). Hasibuan yang didampingi Kombes Pol (purn) I Ketut Artha, SH dan AKBP (purn) I Ketut Arianta, SH mengatakan, bahwa sesuai agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan pada sidang pertama di PN Denpasar, Kamis (18/1) yang lalu dimana hakim telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki gugatan dengan menanyakan kepada para pemohon di dalam persidangan, yang mana para pemohon menjawab tidak akan melakukan perubahan isi permohonan. Sehingga patut apabila dinyatakan bahwa sesungguhnya para pemohon tetap pada isi gugatan atau permohonannya. Bahwa ternyata didalam replik para pemohon secara sepihak dan dengan diam-diam tanpa ijin dari hakim dan termohon, para pemohon telah merubah pokok perkara dan isi petitum dengan menyatakan seluruh dalil dari para pemohon tersebut sebagai “kesalahan pengetikan” dan juga merubah petitumnya menjadi kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya petitumnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya para pemohon menyatakan secara nyata dan terang di hadapan persidangan bahwa tidak akan melakukan perubahan isi permohonan praperadilan.

"Terlebih lagi, terdapat waktu sekurang-kurangnya 21 hari dari tanggal 28 Desember 2023 (hari didaftarkannya permohonan praperadilan) sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 pada agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan dan penyampaian jawaban termohon, untuk membaca ulang, merevisi, menambah atau mengurangi dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon. Sehingga tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak merubah pokok perkara dan petitum para emohon," katanya.

Menurut Hasibuan, tindakan para pemohon yang melakukan perubahan pokok perkara permohonan praperadilan secara sepihak, sama artinya dengan merubah materiil pokok perkara, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku karena menimbulkan kerugian kepada pihak termohon dan oleh karenanya harus ditolak. "Fakta dalam praktik putusan Pengadilan terdapat putusan-putusan yang mana hakim menolak gugatan apabila perubahan dilakukan tanpa ijin hakim dan termohon pada saat sidang pemeriksaan pertama. Dan perubahan itu dilakukan para pemohon terhadap posita dan petitum sehingga merugikan termohon sesuai yurisprudensi sebagai berikut: putusan MA Nomor : 547 K/Sip/1973, putusan MA No. 0143 K/Sip/1971, putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970 tanggal 11 Maret 1971, Putusan MA-RI No. 1043.K/Sip/1973 tanggal 13 Desember 1974 dan putusan No. 823.K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976," urainya.

wartawan
RAY
Category

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pemuda Jadi Korban Penyerangan Geng Misterius di Canggu, Wajah Disayat Senjata Tajam

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi kekerasan brutal menimpa dua orang pemuda di wilayah Kuta Utara, Badung. Korban berinisial DN (29), asal Banyuwangi, dan SJ (19), asal Jumapolo, Karanganyar, Jawa Tengah, mengalami luka sayat serius di bagian wajah setelah dicegat oleh sekelompok pria tak dikenal di Jalan Raya Canggu, tepatnya di sebelah barat B Mart, Sabtu (27/6/2026) pukul 23.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33, BKKBN Perwakilan BKKBN Bali Perkuat Komitmen Membangun Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di halaman Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Senin (29/6/2026). Upacara yang dipimpin langsung Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For.,MARS.

Baca Selengkapnya icon click

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Wajib Diikuti Pemberi Kerja

balitribune.co.id | Gianyar - Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja untuk memastikan kehidupan yang layak di masa tua atau saat mengalami cacat total tetap, dengan memberikan penghasilan bulanan. Program ini melindungi standar hidup pekerja dan keluarga dari hilangnya pendapatan akibat pensiun atau cacat total tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ini Rincian Manfaat Program JKK BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang biasa disebut JKK. Program JKK memberikan manfaat berupa santunan uang dan/atau layanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Praya Salurkan Bantuan Material Pembangunan Ruang Kelas dan Edukasi Investasi Emas

balitribune.co.id | Praya - PT Pegadaian (Persero) Cabang Praya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, Pegadaian menyalurkan bantuan berupa material bangunan untuk mendukung pembangunan ruang kelas baru di Yayasan Insan Tangkas, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.