Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Advokat Idris Hasibuan SH: Siapapun Tidak Boleh Intervensi Kekuasaan Pengadilan

Bali Tribune / Harmaini Idris Hasibuan, SH (Kiri atas) seusai persidangan di PN Denpasar, Kamis (18/1), dan Suasana sidang pertama praperadilan di PN Denpasar, Kamis (18/1).

balitribune.co.id | DenpasarTerkait berita Bali Tribune edisi Jumat (19/1) tentang Permohonan Praperadilan yang dilakukan mantan anggota DPRD Badung, I Made Dharma, SH, dkk akan berakhir ditolak oleh Hakim Tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH adalah kekeliruan wartawan dalam penulisan.

Seharusnya pernyataan PH pelapor dari H2B Law Office, Harmaini Idris Hasibuan tentang permohonan praperadilan tersebut hanya merupakan pernyataan pendapat hukum saja, bukan pernyataan-pernyataan yang bertendensi mendahului putusan Hakim.

Seharusnya tertulis adalah siapapun tidak boleh mengintervensi kekuasaan Pengadilan terkait tentang permohonan praperadilan I Made Dharma, SH, dkk bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon malah tidak membahas tentang kekurangan alat bukti untuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang merupakan kesalahan manajement penyidikan yang dilakukan oleh penyidik (Termohon), malah menjadikan sebagai obyek perkara tentang adanya hutang piutang dan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 "Sehingga dalil para pemohon merupakan dalil yang kabur dan gelap antara posita dan petitum saling bertentangan. Maka permohonan atau gugatan praperadilan seperti ini wajib dan harus ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara praperadilan," imbuh Hasibuan kepada Bali Tribune di Denpasar, Minggu (21/1).

Pemeriksaan perkara Praperadilan Nomor: 25/Pid.Pra/2023/PN.Dps telah memasuki tahap persidangan penyampaian duplik hari ini, Senin (22/1). Hasibuan yang didampingi Kombes Pol (purn) I Ketut Artha, SH dan AKBP (purn) I Ketut Arianta, SH mengatakan, bahwa sesuai agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan pada sidang pertama di PN Denpasar, Kamis (18/1) yang lalu dimana hakim telah memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki gugatan dengan menanyakan kepada para pemohon di dalam persidangan, yang mana para pemohon menjawab tidak akan melakukan perubahan isi permohonan. Sehingga patut apabila dinyatakan bahwa sesungguhnya para pemohon tetap pada isi gugatan atau permohonannya. Bahwa ternyata didalam replik para pemohon secara sepihak dan dengan diam-diam tanpa ijin dari hakim dan termohon, para pemohon telah merubah pokok perkara dan isi petitum dengan menyatakan seluruh dalil dari para pemohon tersebut sebagai “kesalahan pengetikan” dan juga merubah petitumnya menjadi kepada Pengadilan Negeri Denpasar yang sebelumnya petitumnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya para pemohon menyatakan secara nyata dan terang di hadapan persidangan bahwa tidak akan melakukan perubahan isi permohonan praperadilan.

"Terlebih lagi, terdapat waktu sekurang-kurangnya 21 hari dari tanggal 28 Desember 2023 (hari didaftarkannya permohonan praperadilan) sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 pada agenda persidangan pembacaan isi surat permohonan dan penyampaian jawaban termohon, untuk membaca ulang, merevisi, menambah atau mengurangi dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Para Pemohon. Sehingga tidak ada alasan apapun yang dapat dijadikan dasar untuk secara sepihak merubah pokok perkara dan petitum para emohon," katanya.

Menurut Hasibuan, tindakan para pemohon yang melakukan perubahan pokok perkara permohonan praperadilan secara sepihak, sama artinya dengan merubah materiil pokok perkara, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku karena menimbulkan kerugian kepada pihak termohon dan oleh karenanya harus ditolak. "Fakta dalam praktik putusan Pengadilan terdapat putusan-putusan yang mana hakim menolak gugatan apabila perubahan dilakukan tanpa ijin hakim dan termohon pada saat sidang pemeriksaan pertama. Dan perubahan itu dilakukan para pemohon terhadap posita dan petitum sehingga merugikan termohon sesuai yurisprudensi sebagai berikut: putusan MA Nomor : 547 K/Sip/1973, putusan MA No. 0143 K/Sip/1971, putusan MA-RI No. 434.K/Sip/1970 tanggal 11 Maret 1971, Putusan MA-RI No. 1043.K/Sip/1973 tanggal 13 Desember 1974 dan putusan No. 823.K/Sip/1973 tanggal 29 Januari 1976," urainya.

wartawan
RAY
Category

Petugas Damkar Evakuasi Ular Kobra di Rumah Bupati Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Seekor ular jenis kobra sawah masuk ke rumah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di kawasan perumahan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada Rabu (9/9/2026). Karena khawatir  bisa membahayakan keselamatan, maka penjaga rumah langsung menghubungi petugas Damkar Bangli guna mengevakuasi ular tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Agendakan Rapat Kerja, DPRD Bangli akan Bedah Kinerja Tiga Perusda

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Bangli akan segera mengagendakan rapat kerja dengan tiga perusahan daerah (Perusda) yakni BPR Bank Daerah Bangli, Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) serta Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB). Rapat kerja  dengan tiga perusda penting guna mengetahui sejauh mana kinerja mereka selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Badung Sabet Juara Umum Bakti Negara Cup I 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung sukses mengukuhkan diri sebagai Juara Umum dalam perhelatan bergengsi Kejuaraan Pencak Silat Bakti Negara Cup I Tahun 2026. Gelaran yang menjadi wadah penjaringan talenta muda sekaligus penguat sport tourism berbasis budaya ini resmi ditutup di GOR Purna Krida Kerobokan, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Warung di Mambal Ludes Terbakar, Korban Dapat Bantuan Modal Rp5 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan sebuah warung milik Ni Made Karmi di Banjar Trijata, Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Warung yang menjadi tempat berjualan aneka gorengan sekaligus menyediakan sarana upacara keagamaan itu terbakar pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap 55 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 55 kasus kriminal sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Mendissa, mengatakan kasus yang diungkap meliputi sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 pencurian biasa/penggelapan (cusa). 

Baca Selengkapnya icon click

Skenario Tahap III Gagal Atasi Macet Ubud, Dishub Sebut Rekayasa Tahap II Paling Efektif

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dilakukan tiga kali tahap dalam rekayasa lalu lintas di Ubud dalam sebulan terakhir,  finalnya jatuh ke skenario Tahap II.  Menyusul terjadinya kemacetan parah (stuck)  di sejumlah ruas jalan saat perberlakukan ujicoba tahap III dalam sehari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.