balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan pedagang yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan ruang milik jalan (rumija). Aktivitas ini dianggap berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat kondisi arus kendaraan di kedua lokasi tersebut terbilang padat. Petugas kemudian menyita rombong-rombong tersebut menggunakan truk untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Gianyar guna pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudha Negara, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif sebelumnya tidak diindahkan. Petugas sebelumnya telah memberikan imbauan, peringatan, hingga penandatanganan surat pernyataan, namun para pedagang tetap membandel.
“Sebagian besar pedagang sebenarnya sudah kami berikan peringatan sebelumnya. Namun, karena tidak diindahkan dan masih tetap berjualan di bahu jalan, maka kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yudha Negara.
Ia menambahkan, keberadaan PKL di bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan ketertiban umum, tetapi juga menciptakan risiko cedera fatal bagi pengendara maupun pejalan kaki. Yudha Negara mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi resmi yang telah ditentukan.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, pedagang diharapkan memiliki tempat khusus yang tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” imbuhnya.
Satpol PP bersama instansi terkait memastikan bahwa pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini merupakan upaya jangka panjang untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar.