Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Agustusan, Merah Putih Wajib tapi One Piece Diimbau ini!!

agustusan
Bali Tribune / Bhabinkamtibmas Singakerta, Aiptu I Made Widastra sambang warga jelang Agustusan

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak ada larangan secara resmi di Bumi seni Gianyar hingga saat ini tidak ditemukan pemasangan bendera Jolly Roger dari anime One Piece. Namun demikian, di momentum Hut RI ke-80 ini, himbauan agar gambar yang dikonotasikan sebagai simbol "gerakan makar" ini tidak disejajarkan dengan Bendera Merah Putih gencar dilaksanakan.

Langkah cerdas dan komunikatif untuk mengantisipasi pro dan kontra polemik one piece di momentum HUT RI ini pun diambil
Bhabinkamtibmas Singakerta,Aiptu I Made Widastra, Rabo (6/8). Anggota Polsek Ubud ini melakukan sambang kepada warga binaannya untu mengimbau warga memasang bendera merah putih dan umbul-umbul dalam rangka memeriahkan Dirgahayu RI.

“Pemasangan Bendera Merah Putih yaitu dimulai pada 1 Agustus dan berakhir pada 31 Agustus 2025 sebagai bentuk menyambut puncak peringatan ulang tahun ke-80 RI,” imbau Dastro  dengan gaya komunikatifnya.

Menurutnya, Pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan masyarakat. “Dengan nuansa merah putih ini, diharapkan dapat memupuk rasa nasionalisme dan pratriotisme masyarakat,” imbuhnya.

Meski tidak melarang secara tegas, untuk.menghindari polemik dirinya mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera "One Piece", sejajar atau setiang dengan bendera merah putih. Silahkan berkreativitas selama tidak melanggar batas dan mencederai symbol negara.

“Momen peringatan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia adalah suatu peristiwa sejarah di mana dalam memperjuangkan untuk mengibarkan merah putih dilalui dengan perjuangan dan pengorbanan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, berkibarnya  bendera  maupun lukisan " One Piece" di sejumlah daerah di Indonesia jelang HUT ke-80 RI, menuai banyak sorotan. Meski hingga kini Pemerintah Indonesia tidak melarang One Piece atau simbolnya secara khusus, tapi pengibaran bendera tengkorak (Jolly Roger) tetap menjadi polemik. Karena  berpotensi disalahartikan dan dipermasalahkan lantaran etika dan persepsi.  Terkebih jika dipasang   tempat umum atau tanpa konteks yang tepat.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.