Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ajak Masyarakat Waspada

Bali Tribune/ PENGHARGAAN - Bupati Suwirta serahkan penghargaan kepada anggota Satresnarkoba Polres Klungkung.



balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyerahkan penghargaan kepada anggota Satresnarkoba Polres Klungkung di Gedung Aula Polres Klungkung, Senin (21/2/22). "Terimakasih saya ucapkan kepada jajaran anggota Sat Narkoba Polres Klungkung yang sudah menjalankan tugas penanganan dan penindakan narkoba ini dengan baik, sehingga prestasi ini bisa diraih," ujarnya.

Menurut Bupati Suwirta, masalah narkoba ini permasalahan yang harus serius kita tangani bersama. Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada, sebab narkoba ini sangat berbahaya dan mengancam terutama kalangan generasi muda. "Narkoba ini sangat berbahaya, mari tetap waspada menjaga diri dengan baik," harapnya.

Khusus untuk di Kabupaten Klungkung, jumlah kasus narkoba yang terjadi tidaklah sedikit. Dari tahun 2020 terjadi 22 kasus dengan 31 orang tersangka. Sedangkan pada tahun 2021 jumlah kasusnya meningkat menjadi 23 kasus dengan 28 orang tersangka. Sementara, pada bulan Januari dan Februari 2022 Polres Klungkung telah berhasil melakukan penangkapan tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkoba jenis Shabu dengan berat bruto hampir satu (1) kilogram. Tangkapan ini merupakan jumlah tangkapan yang besar dan diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 8.000 warga masyarakat dari bahaya narkoba. Selain itu, Bupati Suwirta juga menyerahkan bantuan lima puluh (50) unit tes kit urine untuk membantu tugas-tugas pihak Kepolisian dalam memerangi narkoba.

Pemberian penghargaan tersebut yang diberikan langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta,S.Pd.M.M.,  dan disaksikan Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., Wakapolres Polres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramaythi Prakasa,S.I.P.,M.M.,  beserta para PJU dan Kapolsek Jajaran dan Personel Polres Klungkung.

wartawan
SUG
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.