Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Warga di Pantai Sanur Dibatasi

Bali Tribune / DIBATASI - Akses Pantai Sanur, Denpasar Selatan yang dibatasi Desa Adat Sanur bersama Kelurahan Sanur guna memutus mata rantai covid-19.

balitribune.co.id | Denpasar – Desa Adat Sanur bersama Kelurahan Sanur, mengambil sikap dengan melakukan pembatasan bagi pengunjung maupun warganya yang akan berekreasi di Panta Sanur. Pembatasan akses pantai yang ada di wilayah Sanur ini, guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.

Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramarta, Jumat (10/4), mengatakan untuk sementara pihaknya membatasi akses ke pantai yang ada di wilayah Sanur. Pembatasan ini, berlaku bagi mereka yang hendak melakukan rekreasi di pantai, seperti untuk mandi atau rekreasi lainnya.

Dikatakan Paramarta, kegiatan lainnya berupa angkutan sembako ke Nusa Penida masih tetap bisa dilakukan. Bila warga Nusa Peninda pulang kampung masih bisa. Demikian pula kegiatan adat dan keagamaan , seperti nganyut masih diperbolehkan. "Ini merupakan keputusan rapat beberapa waktu lalu," ujar Paramarta.

Hal senada juga dikatakan Lurah Sanur, IB Raka Jisnu. Pihaknya mengatakan akibat merebaknya wabah covid-19 berdampak pada penutupan Pantai Kuta dari aktivitas wisatawan. Karena itu, Sanur akhirnya menjadi pilihan bagi wisatawan untuk berkunjung ke pantai. Karena dalam kondisi covid-19, maka dilakukan langkah antisipasi. Langkah ini, dilakukan dengan membatasi aktivitas warga yang ingin rekreasi ke pantai di wilayah Sanur. ''Untuk aktivitas warga yang mencari mata pencaharian di Pantai Sanur masih tetap diperbolehkan, seperti nelayan tidak ada larangan. Sifatnya hanya membatasi aktivitas yang bersifat rekreasi,'' ucap Raka Jisnu.

Ditanya waktu pembatasan ini, Raka Jisnu, menyatakan menuruti imbauan dari pemerintah. Bila sudah diputuskan covid-19 tidak lagi menyebar, maka akan dibuka kembali. Langkah ini semata untuk memutus penyebaran covid-19 yang kini meresahkan warga. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.