Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Warga di Pantai Sanur Dibatasi

Bali Tribune / DIBATASI - Akses Pantai Sanur, Denpasar Selatan yang dibatasi Desa Adat Sanur bersama Kelurahan Sanur guna memutus mata rantai covid-19.

balitribune.co.id | Denpasar – Desa Adat Sanur bersama Kelurahan Sanur, mengambil sikap dengan melakukan pembatasan bagi pengunjung maupun warganya yang akan berekreasi di Panta Sanur. Pembatasan akses pantai yang ada di wilayah Sanur ini, guna memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19.

Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramarta, Jumat (10/4), mengatakan untuk sementara pihaknya membatasi akses ke pantai yang ada di wilayah Sanur. Pembatasan ini, berlaku bagi mereka yang hendak melakukan rekreasi di pantai, seperti untuk mandi atau rekreasi lainnya.

Dikatakan Paramarta, kegiatan lainnya berupa angkutan sembako ke Nusa Penida masih tetap bisa dilakukan. Bila warga Nusa Peninda pulang kampung masih bisa. Demikian pula kegiatan adat dan keagamaan , seperti nganyut masih diperbolehkan. "Ini merupakan keputusan rapat beberapa waktu lalu," ujar Paramarta.

Hal senada juga dikatakan Lurah Sanur, IB Raka Jisnu. Pihaknya mengatakan akibat merebaknya wabah covid-19 berdampak pada penutupan Pantai Kuta dari aktivitas wisatawan. Karena itu, Sanur akhirnya menjadi pilihan bagi wisatawan untuk berkunjung ke pantai. Karena dalam kondisi covid-19, maka dilakukan langkah antisipasi. Langkah ini, dilakukan dengan membatasi aktivitas warga yang ingin rekreasi ke pantai di wilayah Sanur. ''Untuk aktivitas warga yang mencari mata pencaharian di Pantai Sanur masih tetap diperbolehkan, seperti nelayan tidak ada larangan. Sifatnya hanya membatasi aktivitas yang bersifat rekreasi,'' ucap Raka Jisnu.

Ditanya waktu pembatasan ini, Raka Jisnu, menyatakan menuruti imbauan dari pemerintah. Bila sudah diputuskan covid-19 tidak lagi menyebar, maka akan dibuka kembali. Langkah ini semata untuk memutus penyebaran covid-19 yang kini meresahkan warga. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Wabup Bagus Alit Sucipta Jamin Stabilitas Harga Jelang Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua WHDI Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta membuka Pasar Murah dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah di Lapangan Umum Pratu I Gusti Ngurah Jana, Kelurahan Sading, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.