Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alihkan Fungsi Lahan, Direktur Kampung Rusia di Ubud Tersangka

Bali Tribune / (atas) suasana penutupan PARQ Ubud, Senin (20/1) dan Jumpa jumpa wartawan oleh Polda Bali di Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1).

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan Direktur PT PARQ Ubud Partners yang dikenal dengan Kampung Rusia yang juga Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali berinisial AF (53) menjadi tersangka dalam kasus pengalihan fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan/atau Undang - Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 25 November 2024.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, personal Ditreskrimsus melalukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah villa, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sri Wedari Nomor 24 Ubud, Gianyar, Bali. Selanjut dilakukan klarifikasi terhadap Direktur PT PARQ Ubud, staff dan karyawan, serta seseorang berinisial IG Nes.

Hasil interogasi dari IG Nes didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha PT PARQ Ubud. Kemudian terhadap 34 SHM tersebut oleh Kepolisian dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud. Dari hasil pola ruang PARQ Ubud ditemukan dalam pembangunan PARQ Ubud berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

"Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," ungkapnya dalam jumpa wartawan di Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1).

Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri diatas masing-masing zona tersebut, ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

Setelah didapat data hasil penyeledikan tersebut dituang dalam laporan hasil penyelidikan dan diduga bahwa perbuatan pembangunan villa, spa center dan peternakan hewan diatas zona P1 (LSD dan LP2B)  tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidkan

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 109 jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Pasal 109, setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar dam Pasal 19 (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian. Selain itu, Pasal 72 jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Pasal 72, orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 44 (1) lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi
dan dilarang dialih fungsikan.

"Dampak yang ditimbulkan, yaitu luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali dan berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program asta cita Presiden RI. Mari kita bersama jaga dan lestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pangan lokal, sekaligus mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia," imbuh jenderal bintang dua ini.

wartawan
RAY/ATA

Rektor Sambut Hangat Silaturahmi Awak Media di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Kehangatan dan keakraban mewarnai pertemuan antara pihak rektorat dan insan media di Bali pada Senin (5/10/2026). Pertemuan yang berlangsung santai ini diadakan bertepatan dengan momen peluncuran Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) untuk Tahun Akademik 2027/2028 Universitas Bali Internasional Muhammadiyah (BIM University).

Baca Selengkapnya icon click

Water Taxi Tanjung Benoa Belum Maksimal, Fungsi Transportasi Dipertanyakan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemanfaatan Dermaga Water Taxi Tanjung Benoa hingga kini dinilai belum sesuai dengan tujuan awal pembangunannya. Fasilitas yang digagas sebagai alternatif transportasi laut untuk mendukung konektivitas antarkawasan justru masih lebih banyak digunakan untuk aktivitas wisata bahari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan DTW Air Terjun Goa Gong Sulangai Telan Dana Rp5,99 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menggelontorkan hampir Rp6 miliar untuk menata kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Air Terjun Goa Gong di Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

Paket penataan tersebut bersumber dari APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp5.990.006.662. Paket yang berada di bawah Dinas Pariwisata Badung ini tercatat dengan kode tender 10144391000 dan RUP 63019888.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Meter Kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di Kusamba Hilang

balitribune.co.id | Semarapura - Puluhan meter kabel di Lokasi Eks Pabrik Pengolahan Bambu Indobamboe di wilayah Karangdadi, Desa Kusamba, Klungkung diduga hilang akibat dibobol maling. Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, S.H menyatakan mengetahui kasus kehilangan tersebut karena adanya laporan dari masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Gianyar Bina Perkumpulan Masyarakat NTT

balitribune.co.id | Gianyar - Mencegah gangguan kantibmas,  Kasat Binmas Polres Gianyar AKP Maxen Maksalina Tallo memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada Perkumpulan Masyarakat NTT di Jalan Gumbreg, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, Minggu (4/10/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ombak Tinggi, Satpolairud Polres Gianyar Imbau Warga Jaga Keselamatan

balitribune.co.id | Gianyar - Pantai diwilayah Kabupaten Gianyar pantainya sangat curam dan ombaknya keras serta tidak bersahabat. Pantai selatan Kabupaten Gianyar ini sering makan korban jiwa tenggelam karena mandi. Guna menekan dan menghindari korban jiwa, personil Satpolairud Polres Gianyar rutin melakukan patroli wilayah. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.