Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Jro Jangol Divonis 10 Tahun

berdiskusi
Semiati tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 10 tahun terkait kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Semiati (41), salah satu terdakwa yang masuk dalam lingkaran bisnis narkotika mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol, Senin (4/6) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa. Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Hukuman terhadap Semiati ini karena majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.  Seusai membacakan surat putusan, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika. "Suadari masih punya hak, kalau tidak puas bisa menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya,"  pinta ketua hakim.  Setelah berdiskusi pun Semiati dan penasihat hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika. Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," kata hakim sembari menutup sidang dengan mengetok palu.  Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman terhadap Semiati sedikit lebih berat dibanding dengan terdakwa lainnya yang juga masuk dalam lingkaran bisnis haram Jro Jangol dan istrinya Nih Luh Ratna Dewi. Seperti I Kadek Dandi Suardika yang juga adik tiri Jro Jangol yang hanya divonis 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos divonis 6,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya, Jro Jangol dan istrinya, Ratna Dewi, serta suami Semiati sendiri, Rahman, yang masing-masing dituntut 15 tahun masih menunggu untuk menjalani sidang putusan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan pencatat keuangan hasil penjualan sabu dari suaminya Rahman. Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi.  Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 01.30 Wita di alamat kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabupaten Badung Terima Api Obor Porprov Bali XVI 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025 yang diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan, Senin (8/9) di Puspem Badung. Api obor diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana mewakili Bupati Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menyatukan Alam dan Kemewahan, Ubud Menjadi Destinasi Eco-luxury

balitribune.co.id | Ubud - Semakin bertambahnya ketersediaan akomodasi mewah yang menyatu dengan alam atau berkonsep Barefoot Luxury di Ubud Kabupaten Gianyar menjadikan desa ini sebagai destinasi Eco-luxury. Sehingga dapat menciptakan pengalaman libur yang unik, nyaman dan tenang. Salah satu resor mewah berkonsep Barefoot Luxury sudah berdiri sejak tahun 2022 bertema bambu memadukan keindahan alam sawah dan hutan tropis. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.