Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Jro Jangol Divonis 10 Tahun

berdiskusi
Semiati tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis 10 tahun terkait kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Semiati (41), salah satu terdakwa yang masuk dalam lingkaran bisnis narkotika mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol, Senin (4/6) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai penjahit ini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa. Selain itu, Semiati juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti penjara selama 6 bulan. Hukuman terhadap Semiati ini karena majelis hakim menilai dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," tegas hakim saat membacakan amar putusannya.  Seusai membacakan surat putusan, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada Semiati untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya Made Suardika. "Suadari masih punya hak, kalau tidak puas bisa menolak atau pikir-pikir untuk mengajukan banding. Silakan konsultasi dengan penasihat hukumnya,"  pinta ketua hakim.  Setelah berdiskusi pun Semiati dan penasihat hukumnya masih belum menentukan sikap terkait putusan hakim tersebut. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Made Suardika. Hal yang sama juga dengan JPU Gede Suriawan. "Pikir-pikir juga yang mulia," katanya. "Diberi waktu 7 hari setelah putusan ini. Jika selama 7 hari itu belum juga menentukan sikap berarti dianggap menerima putusan ini," kata hakim sembari menutup sidang dengan mengetok palu.  Meski divonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman terhadap Semiati sedikit lebih berat dibanding dengan terdakwa lainnya yang juga masuk dalam lingkaran bisnis haram Jro Jangol dan istrinya Nih Luh Ratna Dewi. Seperti I Kadek Dandi Suardika yang juga adik tiri Jro Jangol yang hanya divonis 5 tahun. Sedangkan terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos divonis 6,5 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa lainnya, Jro Jangol dan istrinya, Ratna Dewi, serta suami Semiati sendiri, Rahman, yang masing-masing dituntut 15 tahun masih menunggu untuk menjalani sidang putusan.  Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Semiati berperan pencatat keuangan hasil penjualan sabu dari suaminya Rahman. Uang hasil penjualan itu kemudian dia serahkan ke Ratna Dewi.  Semiati dan Rahman ditangkap petugas polisi pada Sabtu (4/11/2017) sekitar pukul 01.30 Wita di alamat kosnya yang merupakan rumah milik Jro Jangol di Jalan Pulau Batanta Nomor 70, Banjar Sebelenga, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sebanyak 24 klip sabu dengan berat bersih 9,05 gram dan barang bukti lainnya.

wartawan
Redaksi
Category

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap

balitribune.co.id | Mangupura - Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun di Atas Aset Pemprov, Magnum Resort Tersandung Masalah Perizinan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi I DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Magnum Resort di kawasan Berawa, Senin (25/8). Hasilnya mengejutkan, hampir semua izin wajib, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum dikantongi pihak pengelola.

Baca Selengkapnya icon click

Pekan Iklim Bali 2025 Sejalan dengan Komitmen Emisi Nol Bersih 2045

balitribune.co.id | Denpasar - Peran kepemimpinan daerah yang kuat sangatlah penting bagi upaya memperkuat komitmen aksi iklim untuk mencapai target penurunan emisi nasional dan global, demikian topik utama yang mengemuka dalam sesi pembukaan Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim di Denpasar, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aisyiyah Bali dan Bali Daulat Pangan

balitribune.co.id | Sambutan Ketua Pimpinan Wilayah Aisyiyah Bali, Ir. Sari Prasetya Angkasa, dalam acara Milad ke-108 Aisyiyah di Badung baru-baru ini sangat menarik untuk dicermati terutama konsepsinya tentang kemandirian pangan dan kontribusinya bagi pemajuan sosial dan moral di Bali yang disebutnya sebagai bentuk syahadah sosial Aisyiyah Bali terhadap realitas sosial yang kompleks di Bali atau meminjam kata-kata Peter L.

Baca Selengkapnya icon click

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.