Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Diambil Bapak Angkat, Ibu Lapor Polisi

Bali Tribune / melapor - Ruri Manggarsari (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapuran dan Horasman Diando Suradi seusai melapor di Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu, Ruri Manggarsari (40) melaporkan Nyoman Sadia ke Mapolda karena diduga melakukan tindak pidana perlakuan salah dan penelantaran anaknya yang berusia 12 tahun. Sejak I Made Ada Widarta (48) selaku bapak kandung dari anak itu meninggal dunia pada 26 Mei 2024 lalu, anaknya diambil oleh Nyoman Sadia yang mengaku sebagai paman.

"Laporannya sudah diterima dengan tuduhan, terlapor Nyoman Sadia diduga telah melakukan Tindak Pidana Perlakukan Salah dan Penelantaran Terhadap Anak," ungkap kuasa hukumnya Siti Sapurah alias Ipung didampingi Horasman Diando Suradi di Mapolda Bali, Rabu (21/8). 

Dijelaskan Ipung, sebagaimana dalam Pasal 76B Jo Pasal 77 B, UU RI Nomor 53 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang - Undang 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Sempat terjadi perdebatan antara Ipung dengan anggota polisi yang bertugas menerima laporan, tapi akhirnya laporan diterima. Dijelaskan bahwa Pasal yang diterapkan dalam laporan, menyebutkan barang siapa dilarang menempatkan perlakuan salah terhadap anak dan atau penelantaran anak, dan anak dilarang dilakukan secara diskriminasi.

"Harapan kami, setelah laporan ini diterima, tidak pakai lama atau satu dua hari polisi harus sudah bisa menyelamatkan anak dan mengembalikan ke ibu kandungnya. Anak ini menderita sakit medis yang butuh perawatan dan kasih sayang dari ibu kandungnya," ujarnya.

Ruri melapor kepada pihak polisi karena terlapor diduga menghalangi Ruri Manggarsari selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anaknya itu sejak 26 Mei 2024 hingga saat ini.

"Alasannya terlapor mengambil anak klien kami karena terlapor menganggap anak klien kami adalah anak angkatnya. Kami menduga anak kandung klien kami ini akan dimasukkan ke dalam Kartu keluarganya terlapor.

"Kami tahu maksud dan tujuan terlapor. Tapi biarlah pengadilan yang mengungkap akal bulus pria yang mengklaim sebagai paman ini," kata Ipung.

Permasalahan ini berawal saat suami korban meninggal dunia. Dari sinilah Ruri mulai dibatasi oleh terlapor untuk bertemu dengan anaknya. Bahkan makan saja harus di rumah terlapor dan lain sebagainya. Atas perlakuan itu, wanita asal Solo, Jawa Tengah ini sempat melapor ke dua lembaga. Pertama, ke Dinas Sosial Kabupaten Tabanan. Awalnya pihak Dinas Sosial merespon baik laporan ini itu tetapi seiring berjalanya waktu malah tidak ada kabar. Ke dua, kliennya sempat melapor ke  Women's Crisis Center (WCV), tapi tidak juga ada hasil.  Bahkan dari WCC mengatakan sudah tidak usah diambil anak. Sebab sang anak baik-baik saja.

"Nah ini dia, tidak pernah pikir bagaimana psikologi anak dia dan psikologis ibu kandung. Ini kok tidak dipikirkan padahal dari WCC ini perempuan, tapi kenapa bahasanya seperti itu,” kata Ipung. 


Ruri Manggasari menceritakan awalnya ia menikah dengan suaminya pada tahun 2012. Tapi setelah dikaruniai satu putra, ia pisah rumah dan baru di tahun 2018 turun putusan cerai dari Pengadilan. Dimana dalam putusan itu, anak diasuh bersama. Selama mantan suami masih hidup, untuk hak asuh anak tidak pernah ada masalah. Problem ini muncul ketika mantan suami meninggal lalu mulai dibatasi untuk bertemu dengan anak oleh pamannya yang juga mengaku sebagai bapak angkatnya itu. Dengan laporan ini, ia berharap sebagai seorang ibu dapat merawat anaknya dan memberikannya hak-hak sebagai anak. Dan masalah ini sebenarnya juga sudah pernah dilaporkan ke Desa, tetapi pihak Desa malah terkesan membela terlapor yang saat ini mengasuh anaknya itu.

"Anak kami saat ini tidak mendapatkan haknya, seperti hak memperoleh pendidikan, hak bermain dan hak-hak lainya. Karena faktanya anak malah diminta untuk berjualan nasi jinggo," tandasnya.

wartawan
RAY
Category

Kebakaran Rumah, Lansia Tewas dalam Kamar Terkunci

balitribune.co.id | Negara - Sebuah tragedi kebakaran terjadi di Lingkungan Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo pada Rabu (13/8/2025) malam. Sebuah rumah permanen berukuran 3x3 meter ludes dilalap si jago merah. Tragisnya, pemilik rumah, seorang lansia bernama I Made Sami (75), ditemukan tewas di dalam kamar yang terkunci dari dalam.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpinan dan Anggota DPRD Badung Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali ke-67

balitribune.co.id | Mangupura - iPimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung mendampingi Bupati Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri acara Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali yang ke-67 di Lapangan Manguparaja Mandala Puspem Badung, Kamis (14/8). Tema peringatan tahun ini adalah "Amukti Bali Hita, Mewujudkan Harmoni Bali Dwipa".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Gerindra DPRD Badung Beri Sejumlah Catatan Ranperda Perubahan APBD 2025 dan KUA/PPAS APBD Induk 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA‑PPAS) APBD Induk Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Rabu (13/8).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi Golkar DPRD Badung Setujui Perubahan APBD 2025 dan Rancangan KUA/PPAS 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menyetujui dan menerima Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dan Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi-fraksi, Rabu (13/8) di ruang sidang Utama Gosana, DPRD Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP DPRD Badung Minta Pemerintah Serius Tangani Masalah Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan sampah menjadi perhatian serius Fraksi PDIP DPRD Badung. Fraksi tergemuk di parlemen Badung ini menyebut persoalan sampah telah bertahun-tahun terjadi tanpa ada jalan keluarnya. 

Untuk itu, Fraksi PDIP memberikan beberapa saran lewat pemandangan umumnya (PU) yang dibacakan anggota fraksi I Wayan Sugita Putra pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu 13 Agustus 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bangli Dukung Alih Fungsi Lahan Eks Kantor Disparbud

balitribune.co.id | Bangli - Kalangan DPRD Bangli mendukung rencana pemerintah melakukan alih fungsi lahan bekas kantor Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk dijadikan areal parkir alun-alun Bangli. Selain menghilangkan kesan kumuh pemanfaatan lahan bekas kantor Disparbud untuk areal parkir akan mampu mendongkrak pendapatan daerah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.