Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aneka Jenis Simbar Dipamerkan di Mangupura Platycerium Exhibition

Mangupura Platycerium Exhibition
Bali Tribune / EXHIBITION - Mangupura Platycerium Exhibition yang berlangsung di lapangan Puspem Badung mulai dari 22-23 November 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian perayaan HUT Mangupura ke-16 juga digelar Mangupura Platycerium Exhibition yang berlangsung di lapangan Puspem Badung mulai dari 22-23 November 2025.  Pameran simbar ini menghadirkan simbar lokal mau pun luar negeri.

I Putu Gede Wijaya selaku Koordinator Mangupura Platycerium Exhibition menjelaskan, kegiatan pameran ini kerja sama dengan teman-teman sesama pencinta platycerium. Pameran ini sebagai pemanasan, karena di tahun 2026 ini bakal banyak ada kontes platycerium. ”Sekarang pemanasan dulu,” jelasnya saat ditemui, Sabtu (22/11/2025).

Kata dia, total ada 40 peserta dan 4 pedagang yang ikut dalam Mangupura Platycerium Exhibition. Jenis platycerium yang ditampilkan pun beragam. Mulai platy lokal, luar Bali dan juga import luar negeri. ”Jadi kita cari yang berbeda, ada jenis lokal, luar dan impor juga ada. Semuanya beragam, jadi orang awam melihatnya ada perbedaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, platy yang dipamerkan itu juga ada yang dijual. Harganya pun bervariasi. Ada mulai dari Rp 200 ribu ke atas dan juga ada yang harga Rp 5 juta ke atas. ”Ya, ada juga yang kita jual, harganya juga bervariasi,” terangnya.

Semantara yang juga optimitisi untuk pasar platycerium masih tinggi dan demain juga masih tinggi. Hanya saja, tahun ini kompetisi platycerium kurang. ”Mungkin tahun depan rencananya banyak ada kompetisi mau pun exhibition, mungkin bisa lebih ramai lagi,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.