Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Dewan Klungkung Divonis 1 Tahun

Bali Tribune/Sidang korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/5).

balitribune.co.id } DenpasarBunyi ketukan palu menggema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar saat ketua majelis hakim membuka siding, Rabu (8/5). Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan, yang menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014.

Di kursi pengunjung, istri terdakwa Thiarta Ningsing (35), selaku Dirut CV Buana Raya, dan I  Made Catur Adnyana (56), selaku Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung, yang ikut terseret dalam kasus ini tampak duduk ditemani para kerabatnya, menunggu giliran menghadap majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila dalam putusannya untuk terdakwa Gita Gunawan, berpendapat bahwa politisi Golkar ini memiliki peran aktif mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Akibatnya, proyek yang menelan biaya sebesar Rp 896.870.700 bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen, berakhir buntung. Malah terdakwa yang mendapat untung. Musababnya, CV Buana Raya yang dikendalikan terdakwa dan istrinya tidak punya kualifikasi teknis untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga tidak termanfaatkan oleh masyarakat. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwaan subsidair jaksa. 

Meski sependapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas Hakim Sukanila saat membacakan amar putusannya. 

Vonis serupa juga didapat  Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim. Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654. 

"Apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Sukanila dalam amar putusannya untuk Thiarta.

Sementara terkait putusan ini, baik Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsing, yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampin penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan bahwa ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti.

Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. 

wartawan
Valdi
Category

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.