Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota DPRD Jembrana 2024-2029 Dilantik

Bali Tribune / PELANTIKAN - Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

balitribune.co.id | NegaraSebanyak 35 Anggota DPRD Jembrana 2024-2029 dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (13/8). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji  oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Ni Gusti Made Utami, SH, MH disaksikan Bupati Jembrana yang diwakili Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Forkopimda dan sejumlah pimpinan instansi dan kantor pemerintahan se-Kabupaten Jembrana.

Ketua DPRD Jembrana sementara, Ni Made Sri Sutharmi dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Rabu (31/7) dan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bali Nomor 669/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, sehingga digelar Rapat Paripurna Selasa (13/8) dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa jabatan Tahun 2024-2029.

Pihaknya juga berterimakasih atas pengabdian keanggotaan DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal masa Jabatan dari tanggal 13 Agustus 2019, masa jabatan 2019-2024 telah menghasilkan antara produk hukum di antaranya Peraturan DPRD sebanyak 2 peraturan, 90 Keputusan DPRD 90 meliputi

Persetujuan atas Peraturan Daerah sebanyak 28 Keputusan, dengan Perda yang dihasilkan sejumlah 52 Perda, dimana 11 Perda diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

Keputusan non Perda sebanyak 62 Keputusan dan Keputusan Pimpinan  DPRD sebanyak 36 Keputusan.

"Agenda terdekat DPRD adalah pembentukan fraksi-fraksi, pengukuhan pimpinan definitif, perancangan tata tertib DPRD periode 2024-2029, dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sri Sutharmi mengatakan DPRD akan melanjutkan dan menindaklanjuti program-program tersebut, terutama yang berkaitan dengan peraturan daerah. “Kami akan menindaklanjuti program yang belum terselesaikan di periode sebelumnya dan akan dilanjutkan di periode selanjutnya,” ucapnya.

Sri Sutharmi berharap agar anggota dewan yang baru dilantik dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah. "Saya berharap kita semua bisa lebih meningkatkan kinerja fungsi dari DPRD Kabupaten Jembrana," ujarnya.

Dari total anggota dewan yang dilantik, 13 orang merupakan wajah baru, sementara 22 lainnya adalah anggota dewan periode sebelumnya yang berhasil terpilih kembali. Perlu diketahui, sebanyak 10 anggota dewan periode lalu tidak lolos dalam pemilihan legislatif kali ini, sedangkan 3 lainnya memilih untuk tidak mencalonkan diri lagi.

wartawan
PAM
Category

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pasar Mentigi Direvitalisasi, Pemkab Klungkung Siapkan Alun-alun Sampalan Jadi Tempat Relokasi

balitribune.co.id I Semarapura - Pemkab Klungkung terus berproses dalam persiapan revitalisasi Pasar Mentigi, Nusa Penida. Saat ini Pemkab Klungkung memprioritaskan penyediaan relokasi sementara bagi ratusan pedagang. Kawasan Alun-alun Sampalan kini dikebut untuk dijadikan tempat berjualan sementara agar aktivitas ekonomi tetap berjalan selama proses pembangunan pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.