balitribune.co.id | Denpasar - Guna menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, mengantisipasi terjadinya antrean panjang, dan praktik rekayasa oknum tertentu dalam pengisian BBM di Stasiun.
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta untuk menjaga ketenteraman serta ketertiban umum, Gubernur Bali, Wayan Koster pada Jumat 16 Oktober 2026 meminta Walikota/Bupati se-Bali untuk mengambil sejumlah langkah.
Walikota/Bupati se-Bali diminta segera membentuk Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU dengan melibatkan unsur TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Satuan Tugas ini bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat, serta melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang melakukan rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU seperti modifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume, menggunakan pelat nomor polisi kendaraan yang ilegal, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan sasaran, volume, dan/atau manfaat yang ditentukan.
Satuan Tugas turut memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria kendaraan yang telah ditentukan pada saat terjadi antrean panjang dan dapat menerapkan mekanisme pembatasan pengisian BBM berikutnya setelah pemakaian minimal 70% dari pengisian sebelumnya berdasarkan data pembelian terakhir dengan mencatat odometer sesuai spesifikasi kendaraan. Selain itu Satuan Tugas diminta melakukan pengawasan pada area SPBU agar kendaraan yang melakukan pengisian BBM yang telah memenuhi kuota maksimal harian sesuai kriteria kendaraan tidak melakukan antrean berulang yang dapat mengakibatkan antrean panjang/padat pada area sekitar SPBU.
Satuan Tugas Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU yang dibentuk Walikota/Bupati se-Bali berdasarkan instruksi Gubernur Bali ini diminta memberikan sanksi administratif berupa teguran, surat peringatan hingga pencabutan izin dan/atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU atau pemilik kendaraan yang terbukti melakukan/memenuhi unsur pelanggaran secara berulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.