Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

Omardani
Bali Tribune / Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel. Di sisi lain, bila berkaca dari pengalaman sebelumnya, pelaksanaan pemilihan perbekel tidak sedikit menemui hambatan.

Salah satu hambatan yang paling krusial adalah jumlah calon perbekel di setiap pemilihan dalam satu desa. Sementara, aturan teknis yang mengatur soal calon perbekel tunggal belum ada sama sekali. Inilah yang membuat Komisi I DPRD Tabanan belum lama ini mengkonsultasikan persoalan tersebut. “Sehingga kami perlu antisipasi lebih awal agar dapat kejelasan dan ada kepastian hukum,” jelas Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani.

Persoalan ini sendiri sudah dikonsultasikan ke Direktorat Bina Desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu, bersamaan dengan aspirasi yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti. Menurutnya, dalam Undang-Undang Desa yang baru, keberadaan calon perbekel tunggal dibolehkan. Hanya saja, hal ini masih menjadi ganjalan karena PP yang menjadi aturan teknis dari pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru belum ada sama sekali.

“Pengalaman sebelumnya ada beberapa desa yang diundur melaksanakan pemilihan kepala desanya, diperpanjang penjaringannya, karena calonnya satu ,” sebutnya.

Celah-celah persoalan terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru inilah yang sedang menjadi perhatian utama Komisi I DPRD Tabanan. “Sehingga kami harus jemput bola supaya ada kepastian hukum terkait hal itu (pemilihan calon perbekel tunggal),” tegasnya.

Tidak hanya calon perbekel, persoalan lainnya adalah menyangkut keanggotaan BPD (Badan Pengawas Desa). Pasalnya, selama ini tidak mudah untuk mencari calon anggota BPD di beberapa desa.

“Misalnya cari BPD agak susah, apakah mungkin menerapkan diskresi bagi mereka (anggota BPD) yang sudah tiga periode menjabat. Ternyata, itu tidak boleh (sesuai aturan baru). Yang jelas, kami sudah menyampaikan potensi-potensi persoalan yang ada nantinya,” pungkasnya.

Omardani berharap, kekosongan aturan teknis terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru segera terisi, khususnya PP dan aturan teknis turunan lainnya. Karena seluruh aturan itu yang akan menjadi rujukan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda).

Ia menambahkan, saat konsultasi di Direktorat Bina Desa Kemendagri, PP terkait Undang-Undang Desa yang baru sudah sampai ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pihaknya berharap, PP tersebut bisa secepatnya ditandatangani dan diterbitkan.

wartawan
JIN
Category

Jaringan Pipa Rendang Rusak Disapu Banjir Bandang, Pasokan Air Bersih di Klungkung Terganggu

balitribune.co.id | Semarapura - Gangguan pasokan air bersih akibat rusaknya jaringan pipa Rendang juga berdampak pada sejumlah fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Klungkung. Bahkan, beberapa instansi pemerintah ikut mengalami kesulitan mendapatkan pasokan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Suana Pecahkan Rekor, PJ Perbekel Terlama 4 Tahun 9 Bulan

balitribune.co.id | Semarapura - Tongkat kepemimpinan sementara di Desa Suana berpindah tangan. I Nyoman Suarta menutup pengabdian selama hampir lima tahun. I Wayan Gunarta justru memulai tugas yang mungkin menjadi salah satu masa jabatan PJ Perbekel tersingkat di Klungkung. Ada yang unik dari pergantian kepemimpinan di Desa Suana, Nusa Penida, Sabtu (31/10/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Gianyar Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi Pengarusutamaan Gender Kemen PPPA

balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar mengikuti Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2025 yang dilaksanakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Pilkel 2026 Kondusif, Pemkab Badung Gelar Deklarasi Aman dan Damai

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung menggelar Deklarasi Aman dan Damai dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kantor Bupati Badung, Selasa (3/11/2026). Langkah ini sebagai wujud komitmen menjaga pesta demokrasi tingkat desa agar tetap tertib dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Kawal Program Pendidikan dan Kesehatan, Kekurangan 340 Guru Jadi Sorotan

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Kabupaten Badung terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung, Selasa (3/11/2025).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.