Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APBD Badung Tahun 2020 Disahkan: Belanja Publik Diatas 75 %, Program Nyata Untuk Masyarakat Badung

Bali Tribune/Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menandatangani nota kesepakatan terhadap Ranperda saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (26/11).
balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung masa Persidangan Ketiga tahun 2019, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (26/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata didampingi kedua wakilnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati, I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Badung.
Pada rapat paripurna tersebut, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ditetapkan pendapatan sebesar Rp. 6.305.403.214.732 yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp. 5.3 triliun lebih. Dana Perimbangan Rp. 600.415.190.000
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 401.918.030.562, Belanja Rp. 6.305.403.214.732.
Selanjutkan, rancangan tersebut akan diajukan ke Gubernur Bali untuk disetujui sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan APBD tahun 2020 yang direncanakan Rp. 6,3 triliun lebih, merupakan angka yang sangat tepat. “Angka 6,3 triliun ini sudah sangat bagus sekali, kita sudah rancang kesepakatan dengan DPRD bahwa belanja publik kita masuk diatas 75 % lebih. Inilah yang kami sampaikan betul-betul untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Badung. Bentuk dan wujud APBD ini betul-betul APBD yang sehat, dirancang dengan konsep bersama komitmen antara pemerintah dan jajaran DPRD Badung dalam mensehjaterakan masyarakat," tegasnya seraya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD beserta jajaran yang telah bekerja keras untuk penyempurnaan APBD sehingga program ini secara nyata untuk masyarakat Badung.
Giri Prasta menambahkan sebagai salah satu wujud kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah maka beberapa waktu yang lalu, pihaknya menyampaikan enam Ranperda untuk dibahas dan mendapat persetujuan dewan sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui pembahasan secara intensif antara pemerintah daerah dengan DPRD, selanjutnya penandatanganan nota kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD bersama dengan Pemerintah terhadap publik dan pemerintah atasan dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD semesta berencana tahun 2016-2021. “Hari ini merupakan momen yang amat penting dan menentukan bagi Kabupaten Badung khususnya di tahun 2020 dan tahun 2021 karena Pemda dan DPRD Badung telah menyetujui Ranperda Kabupaten Badung perubahan kedua RPJMD semesta berencana tahun 2016-2021 menjadi peraturan daerah,” katanya.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 diantaranya Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no. 13 tahun 2016 tentang RPJMD semesta berencana Kab Badung tahun 2016-2021, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 14 tahun 2011 tentang pajak parkir, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 17 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 25 tahun 2011 tentang tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Ranperda tentang penetapan badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Badung, Penguatan program bidang pangan, sandang dan papan, Penguatan program bidang pendidikan dan kesehatan, Penguatan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan, Penguatan program bidang adat, budaya dan keagamaan, Penguatan program pariwisata.  
 
 
 
 
 
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.