Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

APBD Badung Tahun 2020 Disahkan: Belanja Publik Diatas 75 %, Program Nyata Untuk Masyarakat Badung

Bali Tribune/Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menandatangani nota kesepakatan terhadap Ranperda saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (26/11).
balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung masa Persidangan Ketiga tahun 2019, bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (26/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata didampingi kedua wakilnya I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati, I Ketut Suiasa, Sekda I Wayan Adi Arnawa serta Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Badung.
Pada rapat paripurna tersebut, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ditetapkan pendapatan sebesar Rp. 6.305.403.214.732 yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp. 5.3 triliun lebih. Dana Perimbangan Rp. 600.415.190.000
Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp. 401.918.030.562, Belanja Rp. 6.305.403.214.732.
Selanjutkan, rancangan tersebut akan diajukan ke Gubernur Bali untuk disetujui sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan APBD tahun 2020 yang direncanakan Rp. 6,3 triliun lebih, merupakan angka yang sangat tepat. “Angka 6,3 triliun ini sudah sangat bagus sekali, kita sudah rancang kesepakatan dengan DPRD bahwa belanja publik kita masuk diatas 75 % lebih. Inilah yang kami sampaikan betul-betul untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Badung. Bentuk dan wujud APBD ini betul-betul APBD yang sehat, dirancang dengan konsep bersama komitmen antara pemerintah dan jajaran DPRD Badung dalam mensehjaterakan masyarakat," tegasnya seraya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua DPRD beserta jajaran yang telah bekerja keras untuk penyempurnaan APBD sehingga program ini secara nyata untuk masyarakat Badung.
Giri Prasta menambahkan sebagai salah satu wujud kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah maka beberapa waktu yang lalu, pihaknya menyampaikan enam Ranperda untuk dibahas dan mendapat persetujuan dewan sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui pembahasan secara intensif antara pemerintah daerah dengan DPRD, selanjutnya penandatanganan nota kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD bersama dengan Pemerintah terhadap publik dan pemerintah atasan dalam mewujudkan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD semesta berencana tahun 2016-2021. “Hari ini merupakan momen yang amat penting dan menentukan bagi Kabupaten Badung khususnya di tahun 2020 dan tahun 2021 karena Pemda dan DPRD Badung telah menyetujui Ranperda Kabupaten Badung perubahan kedua RPJMD semesta berencana tahun 2016-2021 menjadi peraturan daerah,” katanya.
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2020 diantaranya Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no. 13 tahun 2016 tentang RPJMD semesta berencana Kab Badung tahun 2016-2021, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 14 tahun 2011 tentang pajak parkir, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 17 tahun 2011 tentang pajak hiburan, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 25 tahun 2011 tentang tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, Ranperda tentang penetapan badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Badung, Penguatan program bidang pangan, sandang dan papan, Penguatan program bidang pendidikan dan kesehatan, Penguatan program jaminan sosial dan ketenagakerjaan, Penguatan program bidang adat, budaya dan keagamaan, Penguatan program pariwisata.  
 
 
 
 
 
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.