APBD Bali Defisit 598 M | Bali Tribune
Diposting : 20 September 2016 09:46
San Edison - Bali Tribune
APBD
RANPERDA PERUBAHAN APBD - Gubernur Bali Made Mangku Pastika, saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Senin (19/9).

Denpasar, Bali Tribune


Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Senin (19/9). Pada kesempatan yang sama, Gubernur Pastika juga mengajukan Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Pastika mengatakan, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2016 disusun setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 125/ PMK.07/ 2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Tahun Anggaran 2016.
Sebagai gambaran umum, Gubernur Pastika juga menjabarkan bahwa APBD Induk 2016 yang sebelumnya sebesar Rp 5.376 triliun berkurang sekitar Rp 157 miliar lebih. Dengan demikian maka APBD Induk 2016 menjadi hanya Rp 5.218 triliun.
"Penurunan tersebut disebabkan adanya perubahan target penerimaan dari PAD, yang semula Rp 3.379 triliun menjadi Rp 3.171 triliun. Sementara di sisi lain, terdapat peningkatan target Pendapatan Daerah dari Dana Perimbangan,” paparnya.
Gubernur Pastika menambahkan, rancangan Perubahan APBD 2016 juga telah dilakukan penyesuaian anggaran pada beberapa program kegiatan serta pemanfaatan SILPA tahun 2015. Disebutkan, Belanja Daerah dalam APBD Induk 2016 yang semula dianggarkan sebesar Rp 5.704 triliun, meningkat sebesar Rp 111 miliar. Dengan demikian, Belanja Daerah dalam APBD Perubahan 2016 menjadi sebesar Rp 5.816 triliun.
"Sehingga dari pendapatan dan belanja daerah di atas, maka terdapat defisit anggaran dalam Perubahan APBD 2016 sebesar Rp 598 miliar,” jelas Gubernur Pastika.
Sejalan dengan itu, Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam rancangan APBD Perubahan 2016 juga perlu disesuaikan dari yang semula sebesar Rp 415 miliar menjadi Rp 674 miliar.
Penambahan itu, menurut Gubernur Pastika, mengacu pada besaran SILPA yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015.
Khusus tentang Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Gubernur Pastika menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali telah diubah beberapa kali. Terakhir, aturan ini diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015, namun dirasakan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Berdasarkan pertimbangan itu, Gubernur Pastika pun mengajukan perubahan Perda dimaksud. Dalam Ranperda baru diusulkan Perangkat Daerah Provinsi Bali terdiri dari Sekretariat Daerah meliputi tiga asisten dan sembilan biro, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas sebanyak 27 buah dan badan sebanyak 7 buah.