Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arc'teryx Mengambil Tindakan Hukum Terhadap Pendaftaran Merek Tanpa Hak di Indonesia

hak merek
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta - Arc'teryx Equipment, perusahaan desain global yang berspesialisasi pada pakaian dan peralatan teknis berkualitas tinggi, pada Selasa (29/4) menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dan tidak berafiliasi dengan toko-toko dan produk Arc'teryx yang saat ini dipasarkan dan dijual di Indonesia. Arc'teryx beroperasi sebagai divisi dari Amer Sports Canada Inc, sebuah grup global yang terdiri dari merek-merek produk olahraga dan outdoor, adalah pendaftar terlebih dahulu merek Arc'teryx di Kanada dan berbagai negara di dunia.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah dibukanya sebuah toko di Bali, Indonesia yang menggunakan nama dan merek Arc'teryx. Pembukaan toko tersebut memicu perbincangan dan kekhawatiran di kalangan konsumen dan penggemar outdoor di media sosial. Toko di Bali dan produk yang dijual di Indonesia adalah tidak resmi dan tidak dijamin garansi oleh Arc'teryx, yang merupakan salah satu divisi dari Amer Sports Canada Inc. atau afiliasinya. 

Arc'teryx menegaskan bahwa saat ini tidak memiliki toko fisik, tidak memiliki distributor, dan saat ini tidak menjual produk secara langsung ke pasar Indonesia.

Sebagai bagian dari komitmennya untuk melindungi konsumen di Indonesia, Amer Sports Canada Inc. telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga untuk membatalkan pendaftaran merek Arc'teryx yang diajukan tanpa hak di Indonesia. 

Amer Sports Canada Inc. juga telah berupaya untuk mendaftarkan merek Arc'teryx miliknya di Indonesia kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Amer Sports Canada Inc., bersama firma hukum yang telah ditunjuknya di Indonesia, tengah bekerja sama dengan pihak berwenang dan pihak ketiga yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Produk Arc'teryx dari situs resmi milik Arc’teryx www.arcteryx.com saat ini tersedia di wilayah Asia Pasifik yakni Jepang, Korea, Taiwan, Tiongkok, Australia, dan Selandia Baru. Daftar lengkap toko resmi dan mitra grosir Arc'teryx dapat diakses pada situs stores.arcteryx.com

wartawan
YUE
Category

Mengamuk di Kediri, WNA Tiongkok Ditempatkan di Rudenim

balitribune.co.id | Tabanan – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan memindahkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LQ (34) ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (20/10/2026).

Upaya detensi ini diambil setelah pria asing tersebut diamankan petugas usai dilaporkan mengamuk di kawasan pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Berdampak Sosial dan Ekonomi, Dewan Sebut Tajen Perlu Dikaji Secara Bijaksana

balitribune.co.id | Bangli - Dua pekan terakhir, aktifitas tajen di Bangli tiarap setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban. Dampak sosial dan ekonomi sangat dirasakan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktifitas tersebut. Realita ini mendapat perhatian  dari anggota DPRD Bangli I Made Sudiasa SE.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Minta Ranperda dari Eksekutif Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi-Fraksi DPRD Bangli menyampaikan Pemandangan Umum (PU) atas penyampian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta dihadiri oleh Anggota DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia 70 Tahun di Selemadeg Barat Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi dilaporkan hilang dari rumahnya di Banjar Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Lansia yang memiliki riwayat linglung akibat faktor usia tua tersebut mendadak lenyap usai ditinggal anaknya memberi pakan ternak di belakang rumah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Temu Wirasa 2026, BI Bali Dorong Penguatan Data untuk Ekonomi yang Lebih Tangguh

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak semakin cepat, data tidak lagi sekadar menjadi angka dalam laporan statistik. Bagi Bank Indonesia, informasi dari pelaku usaha, rumah tangga, perbankan hingga pemerintah daerah justru menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah perekonomian sebelum angka resmi tersedia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.