Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arisan Online ILK, JPU Tuntut Terdakwa Dua Kali Penjara dalam Kasus yang Sama

Bali Tribune / Kuasa hukum Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH bersama Yohana Agustina
balitribune.co.id | DenpasarKasus arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun menariknya, sang terdakwa Ira Yuanita Kweani (37) harus menjalani dua kali tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sujaya, SH. Ira Yuanita telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, namun wanita Kelahiran Surabaya, 19 Juni 1984 itu kembali disidangkan dan dituntut penjara oleh JPU dalam kasus yang sama.
 
Kuasa hukum terdakwa, Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH menilai tuntutan yang dilakukan JPU kali ini sangat tidaklah berkeadilan. Sebab, Ira Yuanita sendiri telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada tanggal 14 Juli 2022 dalam putusan perkara Nomor; 366/Pid.B/2022/PN.Dps atas laporan korban Anastasia Novalina Handoko. Sehingga menurut Teja Agastya, sangat tidaklah tepat JPU kembali melakukan tuntutan atas perbuatan Ira Yuanita, meskipun atas laporan korban yang berbeda, yaitu Kadek Sri Baliartini.
 
"Karena Baliartini secara tegas menyebutkan dalam BAP mengikuti kloter grup arisan online ILK yang sama dengan korban Anastasia Novalina yang juga membuat laporan dan Ira Yuanita telah mendapatkan vonis dua tahun penjara," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (25/8). 
 
Dikatakan Teja Agastya, bahwa jelas dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas kapasitasnya selaku owner Arisan Online ILK. Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Memang JPU memiliki kewenangan untuk memisahkan berkas perkara, namun JPU sewajarnya menjelaskan urgensi dari pemisahan berkas perkara tersebut. Karena dalam dua perkara ini terdakwanya hanya satu, yaitu Ira Yuanita dan korbannya ada pada satu grup arisan yang sama sesuai dengan BAP yang telah dibuat oleh korban - korbannya.
 
"Dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam pasal 76 KUHP yang dalam pokoknya menerangkan, seseorang tidak dibenarkan untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukan dalam hal ini terdakwa Ira Yuanita selaku owner atau pemilik dari Arisan ILK," katanya. 
 
Teja Agastya juga menjelaskan, bahwa semua uang arisan tersebut tidaklah ada pada Ira Yuanita dikarenakan banyak member arisan yang telah mendapatkan penarikan namun tidak melanjutkan membayar. Seharusnya penyidik maupun JPU mempertanyakan aliran dana tersebut, apakah benar Ira Yuanita yang menggelapkan uang - uang arisan tersebut atau ia hanya lalai dalam mengelola arisan.
 
"Kami menduga ada kelompok yang sengaja ingin mengorbankan Ira Yuanita, agar uang-uang yang telah beredar tersebut dapat dikuasai oleh kelompok-kelompok tersebut. Tolong tegakanlah hukum seadil-adilnya, karena kejadian ini mengakibatkan keempat anaknya menjadi terlantar dan tidak melanjutkan pendidikannya," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Pertamina Bersinergi Fokus Pada Air Bersih dan Lingkungan Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, mengunjungi Pertamina Depo Manggis, Rabu (16/10/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas peluang kerja sama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.