Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arisan Online ILK, JPU Tuntut Terdakwa Dua Kali Penjara dalam Kasus yang Sama

Bali Tribune / Kuasa hukum Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH bersama Yohana Agustina
balitribune.co.id | DenpasarKasus arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun menariknya, sang terdakwa Ira Yuanita Kweani (37) harus menjalani dua kali tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sujaya, SH. Ira Yuanita telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, namun wanita Kelahiran Surabaya, 19 Juni 1984 itu kembali disidangkan dan dituntut penjara oleh JPU dalam kasus yang sama.
 
Kuasa hukum terdakwa, Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH menilai tuntutan yang dilakukan JPU kali ini sangat tidaklah berkeadilan. Sebab, Ira Yuanita sendiri telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada tanggal 14 Juli 2022 dalam putusan perkara Nomor; 366/Pid.B/2022/PN.Dps atas laporan korban Anastasia Novalina Handoko. Sehingga menurut Teja Agastya, sangat tidaklah tepat JPU kembali melakukan tuntutan atas perbuatan Ira Yuanita, meskipun atas laporan korban yang berbeda, yaitu Kadek Sri Baliartini.
 
"Karena Baliartini secara tegas menyebutkan dalam BAP mengikuti kloter grup arisan online ILK yang sama dengan korban Anastasia Novalina yang juga membuat laporan dan Ira Yuanita telah mendapatkan vonis dua tahun penjara," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (25/8). 
 
Dikatakan Teja Agastya, bahwa jelas dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas kapasitasnya selaku owner Arisan Online ILK. Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Memang JPU memiliki kewenangan untuk memisahkan berkas perkara, namun JPU sewajarnya menjelaskan urgensi dari pemisahan berkas perkara tersebut. Karena dalam dua perkara ini terdakwanya hanya satu, yaitu Ira Yuanita dan korbannya ada pada satu grup arisan yang sama sesuai dengan BAP yang telah dibuat oleh korban - korbannya.
 
"Dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam pasal 76 KUHP yang dalam pokoknya menerangkan, seseorang tidak dibenarkan untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukan dalam hal ini terdakwa Ira Yuanita selaku owner atau pemilik dari Arisan ILK," katanya. 
 
Teja Agastya juga menjelaskan, bahwa semua uang arisan tersebut tidaklah ada pada Ira Yuanita dikarenakan banyak member arisan yang telah mendapatkan penarikan namun tidak melanjutkan membayar. Seharusnya penyidik maupun JPU mempertanyakan aliran dana tersebut, apakah benar Ira Yuanita yang menggelapkan uang - uang arisan tersebut atau ia hanya lalai dalam mengelola arisan.
 
"Kami menduga ada kelompok yang sengaja ingin mengorbankan Ira Yuanita, agar uang-uang yang telah beredar tersebut dapat dikuasai oleh kelompok-kelompok tersebut. Tolong tegakanlah hukum seadil-adilnya, karena kejadian ini mengakibatkan keempat anaknya menjadi terlantar dan tidak melanjutkan pendidikannya," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Ada Pekaseh di Badung Diduga Makan "Gaji Buta", Lahan Subak Sudah Hilang Tapi Tetap Terima Insentif

balitribune.co.id I Mangupura - Anggota DPRD Badung, Wayan Sandra, menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang dinilai masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Komando Jaga Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Perkokoh Soliditas TNI-Polri

balitribune.co.id I Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menggelar kegiatan silaturahmi bersama Kodam IX/Udayana sebagai wujud nyata dalam memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kediri, Tuban, Kuta, dan menjadi momentum penting untuk semakin mempererat hubungan serta koordinasi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rabu, (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Siswa, BNNK Gianyar Gandeng Seniman Bondres

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menghadirkan program Bondres Bersinar sebagai media edukasi bahaya narkoba bagi peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Gianyar, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Warga Digigit Anjing Rabies, Dinas PKP Lakukan Vaksinasi

balitribune.co.id I Bangli - Pasca tiga warga yang salah satunya wisatawan asal Cina menjadi korban gigitan anjing positif rabies pada Senin (13/7/2026), Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli turun melakukan vaksinasi dan eliminasi  secara selektif pada Rabu (15/7/2026)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi Tiga Warga Asing

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. Ketiganya masing-masing berinisial AKG (48) asal India, RN (44) asal Singapura, dan ST (34) asal Tiongkok.

Baca Selengkapnya icon click

Pasca Insiden Penganiayaan, Polres Klungkung Kumpulkan Warga Sumba

balitribune.co.id I Semarapura - Kasat Samapta Polres Klungkung AKP I Gusti Lanang Jelantik, S.H., M.H. bersama Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H. melaksanakan patroli dialogis dengan para buruh bawang yang berasal dari Indonesia Timur, khususnya dari Pulau Sumba, di wilayah Kabupaten Klungkung, Rabu (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.