Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arisan Online ILK, JPU Tuntut Terdakwa Dua Kali Penjara dalam Kasus yang Sama

Bali Tribune / Kuasa hukum Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH bersama Yohana Agustina
balitribune.co.id | DenpasarKasus arisan online Ira Leenzo Kitchen (ILK) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun menariknya, sang terdakwa Ira Yuanita Kweani (37) harus menjalani dua kali tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Sujaya, SH. Ira Yuanita telah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara, namun wanita Kelahiran Surabaya, 19 Juni 1984 itu kembali disidangkan dan dituntut penjara oleh JPU dalam kasus yang sama.
 
Kuasa hukum terdakwa, Ida Bagus Martha Teja Agastya, SH, MH menilai tuntutan yang dilakukan JPU kali ini sangat tidaklah berkeadilan. Sebab, Ira Yuanita sendiri telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada tanggal 14 Juli 2022 dalam putusan perkara Nomor; 366/Pid.B/2022/PN.Dps atas laporan korban Anastasia Novalina Handoko. Sehingga menurut Teja Agastya, sangat tidaklah tepat JPU kembali melakukan tuntutan atas perbuatan Ira Yuanita, meskipun atas laporan korban yang berbeda, yaitu Kadek Sri Baliartini.
 
"Karena Baliartini secara tegas menyebutkan dalam BAP mengikuti kloter grup arisan online ILK yang sama dengan korban Anastasia Novalina yang juga membuat laporan dan Ira Yuanita telah mendapatkan vonis dua tahun penjara," ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (25/8). 
 
Dikatakan Teja Agastya, bahwa jelas dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya merupakan suatu tindakan yang dilakukan atas kapasitasnya selaku owner Arisan Online ILK. Namun apabila laporan yang dilakukan secara terpisah terhadap pelaku yang sama, dalam dugaan tindak pidana yang sama, dan yang dilakukan pada waktu dan tempat yang sama ini dimaksudkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang terpisah dan berulang-ulang sehingga diakumulasikan, maka hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Memang JPU memiliki kewenangan untuk memisahkan berkas perkara, namun JPU sewajarnya menjelaskan urgensi dari pemisahan berkas perkara tersebut. Karena dalam dua perkara ini terdakwanya hanya satu, yaitu Ira Yuanita dan korbannya ada pada satu grup arisan yang sama sesuai dengan BAP yang telah dibuat oleh korban - korbannya.
 
"Dalam hukum terdapat asas ne bis in idem sebagaimana tertuang dalam pasal 76 KUHP yang dalam pokoknya menerangkan, seseorang tidak dibenarkan untuk dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas suatu tindak pidana sama yang telah dilakukan dalam hal ini terdakwa Ira Yuanita selaku owner atau pemilik dari Arisan ILK," katanya. 
 
Teja Agastya juga menjelaskan, bahwa semua uang arisan tersebut tidaklah ada pada Ira Yuanita dikarenakan banyak member arisan yang telah mendapatkan penarikan namun tidak melanjutkan membayar. Seharusnya penyidik maupun JPU mempertanyakan aliran dana tersebut, apakah benar Ira Yuanita yang menggelapkan uang - uang arisan tersebut atau ia hanya lalai dalam mengelola arisan.
 
"Kami menduga ada kelompok yang sengaja ingin mengorbankan Ira Yuanita, agar uang-uang yang telah beredar tersebut dapat dikuasai oleh kelompok-kelompok tersebut. Tolong tegakanlah hukum seadil-adilnya, karena kejadian ini mengakibatkan keempat anaknya menjadi terlantar dan tidak melanjutkan pendidikannya," pungkasnya.
wartawan
RAY
Category

Buka Musrenbang Dentim, Wawali Arya Wibawa Prioritaskan Infrastruktur dan Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Denpasar Timur Tahun Anggaran 2026 di Wisata Subak Teba Majelangu, Kesiman Kertalangu, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.