Arist: Waspadai Aksi Predator Pemerkosa | Bali Tribune
Diposting : 18 July 2016 11:49
Djoko Purnomo - Bali Tribune
Seminar
ANAK -- Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, ketika tampil sebagai pembicara utama dalam seminar bertemakan “Stop Kekerasan Seksual pada Anak” di Hotel Nikki, Denpasar, Sabtu (16/7).

MASYARAKAT Indonesia dimana pun berada diingatkan untuk selalu mewaspadai aksi gerombolan pemerkosa atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sering berkeliaran di tengah kehidupan warga. Demikian ditegaskan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) Arist Merdeka Sirait, ketika tampil sebagai pembicara utama dalam seminar bertemakan “Stop Kekerasan Seksual pada Anak” di Hotel Nikki, Denpasar, Sabtu (16/7).

Di hadapan 1.100 peserta yang mayoritas kalangan perawat perwakilan dari sejumlah rumah sakit di Bali, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, data yang dihimpunnya selama 2015, terdapat 6.725 kasus (51 % kejahatan seks), dimana pada 237 kasus, pelakunya adalah anak dibawah umur 14 tahun. Sementara, 82 % korbannya berasal dari keluarga menengah kebawah.

Pria kelahiran Pematang Siantar, 17 Agustus 1960, itu juga mengimbau perhatian serius dari para orangtua termasuk semua pihak untuk mewaspadai sepak terjang para predator yang setiap saat dan jika situasi memungkinkan suka melakukan kekerasan terhadap anak. “Saat ini hampir tidak ada ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk bermain,” ujar penerima penghargaan dari Yayasan Elham untuk kategori “Pejuang Hak Asasi Manusia” (2008).

Adapun predator kekerasan terhadap anak umumnya berada di empat lingkungan, yaitu lingkungan rumah (ayah tiri/ayah kandung, kakak, paman, tukang kebun, sopir jemputanmobil/ojek, dan kerabat dekat keluarga). Adapun di lingkungan sekolah yang perlu diwaspadai adalah guru reguler, guru spiritual, penjaga sekolah, keamanan sekolah, tukang kebun,dan pengelola sekolah.

Juga predator kekerasan terhadap anak yang biasa berkeliaran di lingkungan sosial/ruang publik, seperti di tempat bermain anaktetangga, pedagang keliling, dan teman sebaya. Serta predator yang sengaja “beroperasi” di lingkungan panti/boarding school, seperti pengelola panti, pengasuh, dan sesama anak asuhan panti.

“Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan (CRC dan UU Nomor: 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Adapun hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan Negara,” tegas Arist Merdeka Sirait, yang juga penerima penghargaan “Soegeng Soeriadi Syndicate on Good Governance” untuk kategori “Gerakan Masyarakat Sipil” (2009).

Menurutnya, ada 7 alasan mengapa anak perlu dilindungi dari kekerasan, antara lain karena anak adalah titipan dan anugerah Tuhan, mempunyai hak hidup, dambaan keluarga, dan merupakan generasi penerus bangsa. Selain itu, anak juga rentan terhadap segala bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.

“Anak juga sebagai sosok yang lemah dan merupakan kelompok paling rentan dalam situasi apapun dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Serta anak sebagai individu yang tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri,” jelas penerima penghargaan dari “Seputar Indonesia” untuk kategori “Pejuang Publik” (2013), seraya menegaskan, Komnas Perlindungan Anak telah menyatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam status darurat kejahatan seksual terhadap anak.

Seminar tersebut diselenggarakan oleh Ikatan Perawat Anak Indonesia (IPANI) dan dibuka oleh Ketua IPANI, NLP Yunianti Suntari Cakra, S.Kep., MPD. “Seminar kali ini bertujuan untuk mengedepankan peran perawat sebagai perpanjangan tangan IPANI dan pemerintah dalam upaya memberikan pemahaman kepada para orangtua, agar terhindar dari segala bentuk tindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak,” ujar Yunianti Suntari, didampingi Kurniasih Widayati, S.Kep. Ners., M.Kes., sekretaris IPANI yang juga Humas Kemahasiswaan di Akper Kesdam IX/Udayana.

Tampil sebagai pembicara kedua, NS Heni Ekawati, M.Kep., Dosen dan pembimbing klinik Departemen Keperawatan Anak memabahas “Sexual Abuse”, dimana pendidikan seks usia dini sebagai salah satu upaya pencegahan seksual abuse pada anak.

“Dapat bersifat orogenital, genitogenital, genitorektal, manogenital, manorektal, ataupun kontak tangan dengan payudara, paparan terhadap organ seksual, mendorong atau memaksa anak melihat organ seksual, dan mempertunjukkan pornografi pada anak atau mengikutsertakan anak dalam produksi pornografi,” kata perempuan kelahiran Bangkalan, 10 Oktober 1985.

Seminar yang dipandu Luh Mira puspita itu juga menghadirkan pembicara ketiga Irene F Mongkar, pemerhati anak yang menyerukan “Stop kekerasan seksual pada anak”. Perempuan yang akrab disapa Bubun itu menjelaskan, ditinjau dari dampak psikologis, dari hasil studi, sebanyak 79% korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, depresi, fobia, menutup dan menarik diri dari lingkungan, dan gangguan traumatik pasca kejadian.

“Selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya,” tutur pakar stimulasi bayi dan anak, serta pemegang lisence dari Glenn Doman, Amerika itu.

Sedangkan dampak fisik yang ditimbulkan, antara lain adanya kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan penyakit menular seksual (PMS). Termasuk dampak cidera tubuh dan dampak sosial, dimana korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial.

Adapun empat jenis dampak trauma akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, yaitu pengkhianatan (betrayal), anak merasa terancam untuk dapat mempercayai orangtuanya, trauma secara seksual (traumatic sexualization), dan merasa tidak berdaya (powerlessness). Selain itu, umumnya korban kekerasan seksual merasa bersalah, malu, memiliki gambaran diri yang buruk.perawat.