Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aroma Suap Meikarta

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Kasus suap yang menyeret Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, telah menambah daftar panjang korupsi kepala daerah. Citra bupati wanita dua periode itu runtuh karena silau dengan godaan rupiah dari proyek raksasa bernama Meikarta. Sebenarnya, aroma suap korporasi properti itu sudah tercium sejak lama. Indikasinya pada soal perijinan HGU atas lahan ratusan hektare yang sempat jadi polemik, harga unit yang jauh dibawa standar serta pemasaran yang luas dan masif ketika perijinan masih dalam kontroversi. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam sudah memasang radar curiga. Sejak mencium aroma, secara silent KPK bergerak menyelidiki operasi marketing bawah tanah, termasuk transaksi bawah meja.  Operasi senyap ini menemukan indikasi kuat dan pekan lalu diikuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnya, sejumlah pihak, termasuk Bupati dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya diciduk dan ditahan. Sampai kapan negeri ini terus dikoyak isinya secara tak halal, justru oleh pamong negeri yang seharusnya bertugas menyejahterakan rakyat? Sejak tahun 2004, Kepala Daerah yang ditangkap karena korupsi sebanyak 99 orang. Dari jumlah tersebut, yang didalangi/melibatkan Gubernur 20 orang dan Bupati/Walikota sebanyak 71 orang. Bupati Neneng yang ditangkap KPK kemarin merupakan kepala daerah ke-99 dalam 14 tahun terakhir. Apabila spektrum pelaku korupsi diperluas meliputi anggota Dewan Perwakilan, maka jumlahnya mencapai 1.452 orang. Hal yang menarik bahwa delik korupsi kepala daerah paling menonjol adalah suap. Padahal, delik suap memiliki kekhasan dari modus lainnya karena penerima suap tidak mengakses langsung dana negara. Dana suap umumnya berasal dari pihak swasta yang menitipkan 'kepentingan' sehingga seharusnya sulit terdeteksi. Secara prosentase, dari modus korupsi kepala daerah yang sudah diproses hukum,  "suap" menempati ranking pertama 34,3% dari total kasus korupsi, menyusul penyalahgunaan anggaran 31,4%, pengadaan barang/jasa 20%, penyimpangan perijinan 8,6%, dan perdagangan jabatan 5,7%. Data tersebut mengkonfirmasi bahwa praktik suap menjadi pintu masuk paling banyak bagi kepala daerah untuk mengkorup dana negara. Simpulan itu menemukan kebenaran saat KPK memaparkan data mutahir tentang modus korupsi kepala daerah. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah, KPK membeberkan bahwa  modus korupsi kepala daerah umumnya adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan, tukar menukar kawasan hutan, dan lain-lain. Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Balitbang BPKP)  memaparkan, monopoli dan diskresi kewenangan dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan dan penempatan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang/jasa, pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, adalah pintu paling sering bagi lalu lalang koruptor untuk mewujudkan niatnya. Modus paling dominan adalah menerima suap. Apa itu “Suap”? Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya (penyelenggara negara) dan membujuknya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang. Di dalam masyarakat, kata suap lebih dikenal dengan istilah “Sogok”. Praktek suap bisa kita jumpai dalam sejumlah varian; Pertama, Uang Jasa- sejumlah uang yang diberikan oleh seseorang kepada orang tertentu (dalam hal ini penyelenggara negara yang memiliki otoritas) sebagai kompensasi atas kemudahan dan/atau keuntungan yang diperoleh atas bantuan penerima suap. Kedua, Uang Administrasi- dalam hal mengurus sesuatu dengan berhubungan dengan organ publik, biasanya pemberi suap diuntungkan  oleh kemudahan dan kecepatan, sedangkan Penerima suap mendalilkan atau meninggikan kewajiban administrasi kepada negara, yang pada akhirnya untuk Penerima suap.  Ketiga, Hadiah/Upah- Pemberian barang/uang kepada penyelenggara negara yang memiliki otoritas yang berhubungan dengan kepentingan pemberi hadiah/upah dengan maksud memperoleh sesuatu yang melampaui atau menyalahi wewenangnya.  Mengapa suap? Dibanding dengan modus korupsi lain, suap relatif lebih mudah karena koruptor tidak berhubungan langsung dengan uang negara. Uang justru berasal dari pihak yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan negara dan orang yang menawarkan umumnya sukarela karena berdasarkan perhitungan matematis, pemberi suap tidak dirugikan. Setiap dana suap yang dikeluarkan, tentu dicarikan konpensasi untuk menambal kerugian yang diakibatkan oleh pengeluaran suap tadi. Negara lah  yang justru memikul beban konpensasi itu. Misalnya, untuk mengerjakan proyek dengan nilai Rp. 10 Miliar, seorang mengeluarkan dana suap sebesar Rp. 200 juta. Maka, agar keuntungan pekerjaan proyek tersebut tidak terreduksi oleh dana suap Rp.200 juta, maka kualitas fisik pekerjaan akan dikurangi. Beton dengan porsi semen yang tadinya 1:5 (semen satu zak dicampur pasir lima dengan satuan setara) sesuai bestek, maka dalam praktek dia bisa menyimpang menaikkan porsi pasir menjadi 7-8 untuk semen 1. Perhitunghannya; harga semen jauh lebih tinggin dari harga pasir. Jika sesuai bestek sudah ditentukan 1:5, lalu Pemborong mengobat porsi menjadi 1:7, maka Pemborong memperoleh keuntungan sebesar nilai yang disimpangkan, dan sebaliknya mutu konstruksi mengalami penurunan sekian persen akibat penyimpangan bestek. Kembali ke soal “Diskresi”. Bahwa hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah. Hak itu dilakukan karena tidak semua hal tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu hingga peraturan yang berhubungan dengan hal itu ada atau dirumuskan. Masalahnya kemudian adalah diskresi ditafsir sepihak menjadi sangat luas dan permanen. Fakta ini yang menimbulkan mis persepsi. Sebenarnya, diskresi yang melekat pada diri pejabat public, termasuk kepala daerah itu sangat terbatas. Dia hanya bisa diberi ruang menggunakan kewenangan diskresi ketika tidak ada aturan main dan dalam situasi yang sangat mendesak. Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa kekuasaan yang monoipolistik dan mis persepsi terhadap diskresi Kepala Daerah, telah membuka pintu amat luas untuk menerima suap, termasuk modus korupsi lainnya. Kondisi ini diperparah lagi dengan lemahnya akuntabilitas. Dalam penelitian Litbang BPKP ditemukan, adanya kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dalam pembuatan perda dan perijinan. Lemahnya akuntabilitas disebabkan karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset serta dalam pengadaan barang dan jasa. Faktor lain yang turut berpotensi menimbulkan korupsi kepala daerah adalah karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah. Bagimananpun, korupsi adalah kangker ganas yang bersarang dalam tubuh birokrasi negara. Oleh karena itu, semakin cepat terdeteksi, akan semakin besar peluang untuk sembuh. Peran lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat, sangat menentukan keberhasilan ihktiar itu.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Ketua DPRD Bangli Terpilih Sebagai Bendesa Adat Bangbang

balitribune.co.id I Bangli - Mantan Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata periode (2014 - 2019) terpilih sebagai Bendesa Adat Bangbang, Tembuku, Bangli. Mantan Ketua DPC PDIP Bangli dua kali  periode ini, terpilih sebagai bendesa adat Bangbang, secara musyawarah mufakat, pada Minggu (5/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin, (6/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.