Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

ASN Hingga TNI/Polri Dikerahkan Atasi Tumpukan Sampah di Tabanan

atasi tumpukan sampah
Bali Tribune / ATASI SAMPAH - Personel gabungan baik ASN, TNI, dan Polri dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah yang bermunculan pasca-pemberlakuan TPA Mandung hanya menerima residu, pada Selasa (5/5/2026).

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengerahkan ratusan personel gabungan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk menangani tumpukan sampah di seputaran Tabanan. Pengerahan ini dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sore di sekitar 20 titik lebih lokasi, baik di Kecamatan Tabanan maupun di Kediri.

Pengerahan aparat ini dilakukan sebagai respons atas melubernya limbah rumah tangga di sejumlah ruas jalan pasca-pemberlakuan aturan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu. Penyisiran tumpukan sampah ini menyasar titik-titik krusial seperti jalan-jalan protokol dan pasar.

Selain membersihkan area, petugas gabungan juga melakukan pemilahan langsung di tempat untuk pembelajara ke masyarakat luas soal kewajiban mengolah sampah dari sumber sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan per 1 Mei 2026.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat lintas instansi ini bertujuan untuk memperkuat penerapan aturan baru di lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah serius dalam menangani krisis sampah di Tabanan. “Selasa sore kami lakukan aksi bersih-bersih sekaligus pemilahan sampah di 19 titik dengan melibatkan ASN, TNI, Polri, perbekel, hingga karang taruna. Ini bagian dari edukasi dan penguatan penerapan SE,” ujar Rai Dwipayana.

Dalam kegiatan itu, sampah dipilah secara mendetail menjadi kategori organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diarahkan ke rumah kompos, sedangkan anorganik dikelola melalui TPS3R, dan residu diangkut ke TPA Mandung menggunakan bantuan armada dari TNI dan Polri.

Ia menegaskan, kebijakan wajib memilah sampah secara mandiri akan tetap dijalankan sesuai rencana dan TPA Mandung hanya menerima sampah residu.“Intinya semasih tidak dipilah, kami tidak angkut. Ini memang untuk efek jera sekaligus pembelajaran,” tegasnya.

Berdasarkan data DLH, kebijakan pembatasan ini telah memicu penurunan signifikan volume sampah yang masuk ke TPA Mandung dari 150 ton menjadi sekitar 75 ton per hari. Bahkan, pencatatan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan volume harian residu yang terangkut ke fasilitas pengolahan tertentu sempat menyusut hingga 2,1 ton. Meski situasi lapangan masih terkendala rendahnya kesadaran warga, Pemkab Tabanan memilih untuk tetap mengedepankan pendekatan edukasi.

Sementara, penerapan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring tetap disiapkan jika masyarakat tidak menunjukkan itikad untuk mematuhi aturan pemilahan. “Kami masih fokus pada edukasi. Tapi kalau tidak ada perubahan, tentu sanksi akan diterapkan sesuai aturan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.