Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Astra Honda Optimistis Raih ‘Back To Back’ Podium di Kejurnas Motocross

Kejurnas Motocross Indonesia 2025
Bali Tribune / AHRT optimistis raih back to back Juara pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang akan digelar di Sirkuit MX Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, 23-24 Agustus 2025

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis raih back to back Juara pada seri kelima Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang akan digelar di Sirkuit MX Akarmas Sumbing Mountain, Wonosobo, Jawa Tengah, pada akhir pekan ini, 23-24 Agustus 2025.  

Pada seri sebelumnya, AHRT mengandalkan Crosser muda, Arsenio Algifari,  yang tampil gemilang, melesat kencang meraih dua kemenangan beruntun. Performa impresif tersebut kian istimewa karena diraih bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, sehingga menambah semangat juangnya untuk terus tampil kompetitif bersama Honda CRF250R.

“Untuk persiapan Kejurnas Motocross Putaran 5 di Wonosobo ini saya tetap tinggal di Wonosobo untuk melakukan latihan, baik latihan fisik maupun latihan motor. Saya ingin menjaga kondisi fisik dan mental saya seoptimal mungkin agar mendapatkan hasil terbaik di balapan nanti. Hasil yang positif di putaran 4 lalu semoga berlanjut menjadi tren positif di putaran 5 ini,” ujar Arsenio.

Tambahan poin maksimal dari seri keempat membuat Arsenio kini semakin mantap di papan atas klasemen sementara MX2 dengan raihan 176 poin. Putaran kelima di Wonosobo akan menjadi kesempatan penting baginya untuk memperketat persaingan dengan pemimpin klasemen sekaligus menjaga konsistensi performa di sisa musim kompetisi.

Balapan pertama dan kedua kelas MX2 akan berlangsung pada Minggu (24/8). Balapan pertama akan diadakan pada pukul 11:04 WIB, selanjutnya balapan kedua akan dilangsungkan pada pukul 14:23 WIB. Seluruh aksi Kejurnas Motocross Indonesia 2025 seri kelima dapat disaksikan melalui tayangan langsung di platform media sosial YouTube.
 

wartawan
HEN
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.