Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bahas Pengembangan Layanan Stem Cell, Plt. Bupati Badung Pimpin Rapat dengan RSD Mangusada

Bali Tribune / PENGEMBANGAN - Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa bersama jajaran pimpinan RSD. Mangusada saat rapat pembahasan pengembangan Layanan Stem Cell atau Sel Punca di RSD Mangusada di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Kamis (10/10).

balitribune.co.id | Mangupura - Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa bersama jajaran pimpinan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada melaksanakan rapat membahas pengembangan Layanan Stem Cell atau Sel Punca di RSD Mangusada di Ruang Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Kamis (10/10). Stem cell memiliki potensi untuk digunakan dalam pengobatan regeneratif dan transplantasi. Beberapa penyakit yang sedang dipelajari untuk diobati dengan stem cell di antaranya : Diabetes tipe 1, Penyakit Parkinson, Sklerosis Lateral Amiotrofik, Gagal jantung, Osteoartritis.

Dalam rapat tersebut, hasil kunjungan dan laporan dari Direktur Utama PT. Biu Bavana Inti Urip mengungkapkan beberapa aspek yang perlu segera ditindaklanjuti, termasuk izin, lisensi alat, serta penelitian yang mendukung pengembangan layanan Stem Cell. Industri farmasi memegang peran penting dalam pengurusan Sertifikat CPOB, izin edar, pemasaran, dan produksi produk Stem Cell. Selain itu, kolaborasi dengan institusi pendidikan, seperti Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, akan mendukung kegiatan penelitian yang diperlukan untuk memperkuat basis ilmiah layanan ini. RSD Mangusada sendiri diharapkan mampu menyediakan fasilitas dan tenaga medis yang terlatih sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk laboratorium yang memenuhi standar BPOM. “Ada beberapa syarat penting terkait izin yang perlu dipenuhi agar layanan ini bisa berjalan, termasuk lisensi alat serta penelitian yang harus dikembangkan,” ujar Direktur Utama RSD Mangusada dr. I Wayan Darta.

Andreas Chong sebagai perwakilan perusahaan properti yang menawarkan kerjasama sebagai vendor partner RSD Mangusada, turut menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengembangan layanan tersebut. Kerja sama ini bertujuan memastikan keamanan, efektivitas, serta kepatuhan layanan terhadap regulasi yang berlaku.

Sementara Plt. Bupati Ketut Suiasa menegaskan pentingnya penyusunan proposal kerjasama oleh pihak PT, sebagai dasar untuk mempercepat proses pengembangan layanan Stem Cell di RSD Mangusada. “Proposal perlu disusun dengan jelas dan sesuai dengan prosedur, sehingga bisa kita tindak lanjuti dengan cepat,” tutupnya.

wartawan
ANA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.