Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bakar Rumah Ortu, Didik Divonis 20 Bulan

Terdakwa pembakar rumah ibunya usai disidang.

BALI TRIBUNE - Putu Didik Setiawan (26), terdakwa dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuannya sendiri yang beralamat di Jalan Batanta Gang III Buntu Nomor 1, Denpasar Barat, akhirnya diganjar 1 tahun ditambah 8 bulan (20 bulan) oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (26/7). Sebagaimana dalam putusan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai. terdakwa bertubuh kurus ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Didik Setiawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dN 8 bulan (20 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. Atas vonis hakim yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Seperti terungkap dalam dakwaan sebelumnya, perbuatan terdakwa Putu Didik membakar rumah orangtuanya yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Gang III Buntu No.1 Denpasar terjadi pada, Sabtu (24/3) sekitar pukul 22.00 Wita. Peristiwa itu berawal saat terdakwa ingin meminta uang kepada ibunya (Ni Luh Susilawati) sebesar Rp 3 juta. Uang itu akan digunakan merayakan ulang tahun pernikahan terdakwa dengan istrinya. Namun karena saksi Ni Luh Susilawati tidak mempunyai uang sebanyak itu, terdakwa pun marah sehingga timbul niat membakar rumah milik orangtuanya. Dengan rasa amarah, terdakwa kemudian mengambil botol kemasan air mineral di depan rumah, lalu pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli bensin. Setelah membeli bensin, terdakwa kembali ke rumah orangtuanya.  Setibanya terdakwa menyiramkan bensin ke sofa depan rumah sampai ke ruang tamu. Selanjutnya terdakwa menyalakan korek api gas dan membuangnya ke sofa yang telah tersiram bensin. Sebelum api membesar dan membakar rumah orangtuanya, terdakwa terlebih dahulu pergi. Akibat perbuatan terdakwa, tidak saja rumah orangtuanya yang hangus terbakar melainkan dua rumah milik saksi I Putu Purnama dan rumah milik saksi I Ketut Budiasa ikut terbakar. Perbuatan terdakwa selain mengakibatkan orangtuanya rugi Rp 500 juta, juga saksi korban lain I Putu Purnama mengalami kerugian Rp 1,5 juta, dan saksi I Ketut Budiasa merugi 1,5 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bapenda Badung Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah Melalui Berbagai Strategi Inovatif

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung melaksanakan sejumlah strategi dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur ini menunjukkan hasil yang signifikan. Di mana capaian per September 2025 telah melampaui realisasi periode yang sama pada tahun 2024, dengan kenaikan mencapai 10%.

Baca Selengkapnya icon click

Kamtibmas di Denpasar Terkendali, Tim Gabungan Terus Gelar Patroli

balitribune.co.id | Denpasar – Upaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar bersama unsur aparat. Pada Selasa (7/10) malam, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, TNI, Polri, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar kembali melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda Stylo 160 Unjuk Performa di Tabanan, Ratusan Gen Z Ikuti Sunset Riding

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan sukses menggelar acara gathering eksklusif bertajuk "Sunset Riding with Stylo 160: Berani Beda" yang diikuti oleh 100 konsumen Generasi Z di area Tabanan pada Sabtu (4/10). Acara ini dirancang khusus untuk memberikan pengalaman berkendara yang tak terlupakan, sekaligus membuktikan secara langsung kenyamanan dan performa tangguh dari skutik fashionable, Honda Stylo 160.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Hadirkan Gathering untuk Pelanggan Prioritas di Sikka, NTT

balitribune.co.id | Maumere - Sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia, Telkomsel menggelar acara gathering bersama pelanggan prioritas di wilayah Sikka, NTT (7/10). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus momen bagi Telkomsel untuk semakin dekat dengan pelanggan, mendengarkan masukan, serta berbagi informasi mengenai berbagai layanan dan program eksklusif bagi pelanggan prioritas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Katarak Bukanlah Akhir: Mengenal Operasi Mata yang Mengembalikan Jendela Dunia Anda

balitribune.co.id | Bayangkan dunia perlahan menjadi buram, seolah melihat melalui kaca berembun. Warna memudar, cahaya terasa menyilaukan, dan membaca pun menjadi sulit. Begitulah yang dialami penderita katarak, kekeruhan pada lensa mata yang seharusnya jernih. Kondisi ini merupakan penyebab kebutaan nomor satu di dunia, namun kabar baiknya: katarak bukan akhir dari penglihatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Serahkan SK ASN

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama serta jabatan fungsional. Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.