Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Bersiap Menghadapi Puncak Musim Libur

bandara ngurah rai
Bali Tribune / suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang menjadi salah satu pintu masuk Bali

balitribune.co.id | Kuta - Adanya tambahan cuti bersama dari pemerintah saat Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 6 Juni 2025 kembali menjadi angin segar bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dan berlibur. Hal tersebut telah diantisipasi oleh manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mengoptimalkan pelayanan jasa kebandarudaraan.

PGS General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, Wahyudi menyatakan adanya momen akhir pekan panjang memang berdampak positif terhadap trafik penumpang. "Bulan Mei kemarin jumlah penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai menjadi yang tertinggi hingga saat ini, yakni 2.040.309. Salah satu pendorongnya karena di bulan tersebut terdapat dua long weekend (akhir pekan panjang), Waisak dan Kenaikan Isa Almasih," ungkapnya dalam siaran persnya, Sabtu (7/6).

Kata dia, mengacu pada tren yang ada, diperkirakan selama libur Iduladha ini juga akan ada peningkatan. "Berdasarkan penghitungan dan data histori, kami perkirakan lebih dari 339.523 penumpang akan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 5 hingga 9 Juni, atau rata-rata 67.905 pergerakan penumpang per hari. Melonjak 10 persen dibandingkan hari biasa. Untuk itu kami telah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk memastikan kelancaran opersional dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa bandara," imbuhnya. 

Pihaknya memprediksi puncak jumlah penumpang tertinggi akan terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, yakni sebanyak 75.199 pergerakan penumpang. Serangkaian langkah yang diterapkan antara lain peningkatan pengawasan pada titik-titik pelayanan atau touch point khususnya yang berpotensi menimbulkan antrean. Menjaga alur kendaraan maupun penumpang kedatangan dan keberangkatan di terminal domestik dan internasional agar berjalan optimal, efektif, dan efisien hingga melakukan koordinasi dengan maskapai maupun groundhandling untuk memastikan ketepatan waktu jadwal penerbangan, serta memastikan ketersediaan dan kesiapan seluruh fasilitas operasional bandara. 

Pada periode akhir pekan panjang bertepatan libur Kenaikan Isa Almasih, yakni tanggal 29 Mei 2025 hingga 1 Juni 2025, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat 277.703 penumpang datang dan berangkat, dengan angka tertinggi sebanyak 75.150 pergerakan penumpang di tanggal 1 Juni 2025. Adapun rerata jumlah lalulintas penumpang per harinya mencapai 69.425 orang. 

Masih sejalan dengan adanya peningkatan kepadatan penumpang saat akhir pekan panjang, saat ini manajemen Bandara I Gusti Ngurah Rai juga sedang bersiap mengadapi musim libur sekolah dan libur musim panas. "Bali sebentar lagi akan menemui peak season (musim puncak liburan), yakni libur sekolah untuk wisawatan domestik dan libur musim panas yang akan dipadati oleh wisatawan mancanegara. Tahun lalu saat periode tersebut kami melayani rata-rata per hari 69 ribu hingga 73 ribu lebih. Untuk itu kami sedang mengatur kesiapan operasional dan layanan dengan berkolaborasi bersama seluruh stakeholder terkait agar semua aspek pelayanan dapat terjaga dengan baik," ungkap Wahyudi.

Di masa-masa musim puncak liburan ini, Wahyudi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan waktu keberangkatannya menuju bandara, setidaknya 2-3 jam sebelum jadwal penerbangannya. "Untuk menghindari antrean panjang, kami ingin mengajak calon penumpang untuk memanfaatkan fasilitas check in online, pastikan barang bawaannya aman untuk dibawa ke dalam pesawat, dan dokumen perjalanannya telah disiapkan untuk mempermudah proses pemeriksaan saat di bandara agar proses perjalanan para penumpang selama di bandara dapat lebih lancar dan nyaman," tutupnya.

wartawan
YUE
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.