Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bali Best Apresiasi Kinerja Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali

Bali Tribune/ Apresiasi- Team Bali Best Law Office mengapresiasi kinerja penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
balitribune.co.id | Denpasar - Team Bali Best Law Office mengapresiasi kinerja penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang saat ini sedang menangani perkara adanya dugaan  tindak pidana pencemaran nama baik terhadap salah satu rekannya, Rio Handa Aji. "Kami datang kemarin mendampingi rekan kami, Pak Rio untuk memberikan klarifikasi dan keterangan, serta menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah terhadap rekan kami," ungkap Indra Triantoro kepada awak media.
 
Rio Handa Aji  dan tim hukum Bali Best menilai Ditreskrimsus Polda Bali telah menangani perkara ini secara professional dan efisien. Terlihat dari proses pengiriman undangan yang dilakukan secara fisik, maupun secara elektronik, sampai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik detail dan komprehensif. "Selanjutnya kami akan serahkan semua proses hukum yang sedang berjalan ini kepada pihak penyidik. Dan kami percaya dalam tempo dekat terlapor akan dipanggil penyidik Krimsus Polda Bali,” kata Rio.
 
Mengenai kemungkinan adanya percobaan intimidasi dari pihak yang dilaporkannya, Rio kembali menegaskan, hukum adalah panglima tertinggi, sehingga ketika dirinya melangkah dengan dasar hukum yang kuat, ia tidak akan ragu ataupun takut. "Kami punya data dan bukti yang sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami yakin proses hukum dari perkara ini ditangani sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumhya, Rio dilaporkan ke Polda Bali oleh seseorang yang menggunakan jasanya untuk membangun sebuah Restaurant di daerah Dewi Sri, Badung, Bali. Perkara yang sejatinya adalah sengketa konstruksi, seharusnya diselesaikan dengan hukum yang mengaturnya, yaitu UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Kemudian orang yang melaporkannya juga melakukan pembunuhan karakter dengan membuat rilis ke berbagai media dengan memfitnah, menghina dan mencemarkan namanya. Rio pun melapor ke Polda Bali yang saat ini memproses perkaranya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.