Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Buleleng Banding, Tergugat Sayangkan Tak Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Bali Tribune / BANDING - Kuasa hukum PT BPR Bank Buleleng 45 Ketut Sulana (baju hitam) menyatakan akan banding setelah PN Singaraja memerintahkan membayar deposito milik penggugat.
balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memerintahkan kepada PT BPR Buleleng 45 untuk membayar sejumlah uang kepada deposannya dalam perkara perdata Wanprestasi yang telah memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr. Hanya saja, BPR Bank Buleleng 45 selaku tergugat memilih melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
Sebelumnya, PT BPR Buleleng 45 Singaraja digugat dua nasabahnya yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II. Gugatan dilayangkan ke PN Singaraja dan proses persidangannya berjalan beberapa bulan sebelum majelis hakim memutuskan pihak bank membayar kepada tergugat.
 
Dalam amar putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan tergugat (Bank Buleleng 45) telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi.
Pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp150 juta, sehingga total sebesar Rp350 juta, yang tak lain itu merupakan pengembalian dana deposito para penggugat.
 
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Bank Buleleng, Ketut Sulana mengaku akan melakukan upaya banding karena putusan itu dianggap tidak menguntungkan kliennya. Sulana menyatakan, upaya banding dilakukan karena pihak penggugat II (Sadyah Ama) disebut bukan deposan (pemilik deposito) Bank Buleleng karena tidak memiliki bilyet, melainkan sebagai penabung.
 
Sedang penggugat I (Ketut Sarining), diakui merupakan Deposan namun telah mengambil depositonya senilai Rp 100 juta. Peristiwa itu terjadi sejak kasus ini mengemuka dengan adanya dugaan korupsi yang menyeret seorang karyawan Bank Buleleng berinisial PAA yang sudah diputus inkrah beberapa tahun lalu.
 
“Berdasar hasil rapat kami dengan pengawas, Direktur Utama, kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum, diantaranya Banding atau upaya hukum pidana. Tapi dalam hal ini banding. Besok akan kami ajukan,” jelas Sulana.
 
Sementara Kuasa Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengaku, menghormati langkah hukum ditempuh pihak tergugat selaku pihak dikalahkan. Namun Harja menyayangkan, sejatinya ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang bisa ditempuh usai putusan oleh PN Singaraja.
 
Harja juga mengaku sudah menerima putusan Majelis Hakim PN Singaraja, kendati masih ada rasa kurang puas atas putusan tersebut. Mengingat, masih ada beberapa hal dalam gugatannya yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim selain pengembalian dana deposito kliennya. Salah satu pertimbangannya, menurut Harja, salah satu kliennya Ketut Sarininh dalam kondisi sakit dan usia lanjut, bahwa bank tersebut milik Buleleng, sehingga kliennya bisa menerima dan tidak berniat melakukan upaya hukum banding.
 
”Soal tidak puas kami juga tidak puas karena yang diputus itu prinsipnya uang pokok deposito. Kalau uang itu didiamkan di lembaga bank, kan ada bunga, itu tidak dikabulkan. Tapi tidak apa, kami terima karena itu (uang deposito) adalah hak masyarakat. Kami juga akan ikuti proses banding ini dan lihat apa sih maunya (Bank Buleleng),” imbuh Harja.
 
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Gerindra, Kadek Widana alias Cawi ikut angkat bicara dalam kasus itu. Kata dia, kasus itu mestinya tidak berlanjut dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan pasca putusan PN Singaraja keluar. Ia juga mengaku akan menyampaikan ke Komisi di DPRD Buleleng yang membidanginya untuk membahas kasus tersebut lebih lanjut.
 
”Saya akan usulkan ke komisi yang membidangi di DPRD Buleleng. Termasuk kemungkinan memanggil pihak management agar kasus ini tidak melebar dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Akomodasi dan Investasi Melejit, Sektor Keuangan Bali Buktikan Ketahanan di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja industri jasa keuangan (IJK) di Provinsi Bali hingga Februari 2026 tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor ini masih tumbuh positif dengan risiko yang terjaga dan likuiditas yang memadai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mencekam! Dharma Restaurant Pecatu Disatroni Puluhan Pria, Buntut Sengketa Bisnis Investor Asing

balitribune.co.id | Mangupura - Sengketa The Dharma Experience berbuntut panjang. Dari konflik internal bisnis menjadi pusaran persoalan hukum serius, ketika kerjasama PT Melali Management and Consultancy dengan CV Buddha Dharma Jaya retak akibat tarik-menarik kepentingan investor asing.

Baca Selengkapnya icon click

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.