Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Buleleng Banding, Tergugat Sayangkan Tak Tempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Bali Tribune / BANDING - Kuasa hukum PT BPR Bank Buleleng 45 Ketut Sulana (baju hitam) menyatakan akan banding setelah PN Singaraja memerintahkan membayar deposito milik penggugat.
balitribune.co.id | SingarajaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memerintahkan kepada PT BPR Buleleng 45 untuk membayar sejumlah uang kepada deposannya dalam perkara perdata Wanprestasi yang telah memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dengan register No. 93/Pdt.G/2021/Pn. Sgr. Hanya saja, BPR Bank Buleleng 45 selaku tergugat memilih melanjutkan kasus tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
 
Sebelumnya, PT BPR Buleleng 45 Singaraja digugat dua nasabahnya yakni Ketut Sarining selaku penggugat I dan Sadyah Ama selaku penggugat II. Gugatan dilayangkan ke PN Singaraja dan proses persidangannya berjalan beberapa bulan sebelum majelis hakim memutuskan pihak bank membayar kepada tergugat.
 
Dalam amar putusan oleh Majelis Hakim dengan Ketua I Gede Karang Anggayasa, serta anggota yakni Nyoman Dipa Rudiana dan AA Ngurah Budhi Dharmawan, menyatakan tergugat (Bank Buleleng 45) telah melakukan cidera janji atau Wanprestasi.
Pihak tergugat dihukum membayar kerugian materiil para penggugat seketika dan tunai masing-masing pihak penggugat I (Ketut Sarining) sebesar Rp200 juta dan penggugat II (Sadyah Ama) sebesar Rp150 juta, sehingga total sebesar Rp350 juta, yang tak lain itu merupakan pengembalian dana deposito para penggugat.
 
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Bank Buleleng, Ketut Sulana mengaku akan melakukan upaya banding karena putusan itu dianggap tidak menguntungkan kliennya. Sulana menyatakan, upaya banding dilakukan karena pihak penggugat II (Sadyah Ama) disebut bukan deposan (pemilik deposito) Bank Buleleng karena tidak memiliki bilyet, melainkan sebagai penabung.
 
Sedang penggugat I (Ketut Sarining), diakui merupakan Deposan namun telah mengambil depositonya senilai Rp 100 juta. Peristiwa itu terjadi sejak kasus ini mengemuka dengan adanya dugaan korupsi yang menyeret seorang karyawan Bank Buleleng berinisial PAA yang sudah diputus inkrah beberapa tahun lalu.
 
“Berdasar hasil rapat kami dengan pengawas, Direktur Utama, kami memutuskan untuk melakukan upaya hukum, diantaranya Banding atau upaya hukum pidana. Tapi dalam hal ini banding. Besok akan kami ajukan,” jelas Sulana.
 
Sementara Kuasa Hukum para Penggugat, Gede Harja Astawa mengaku, menghormati langkah hukum ditempuh pihak tergugat selaku pihak dikalahkan. Namun Harja menyayangkan, sejatinya ada upaya penyelesaian kekeluargaan yang bisa ditempuh usai putusan oleh PN Singaraja.
 
Harja juga mengaku sudah menerima putusan Majelis Hakim PN Singaraja, kendati masih ada rasa kurang puas atas putusan tersebut. Mengingat, masih ada beberapa hal dalam gugatannya yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim selain pengembalian dana deposito kliennya. Salah satu pertimbangannya, menurut Harja, salah satu kliennya Ketut Sarininh dalam kondisi sakit dan usia lanjut, bahwa bank tersebut milik Buleleng, sehingga kliennya bisa menerima dan tidak berniat melakukan upaya hukum banding.
 
”Soal tidak puas kami juga tidak puas karena yang diputus itu prinsipnya uang pokok deposito. Kalau uang itu didiamkan di lembaga bank, kan ada bunga, itu tidak dikabulkan. Tapi tidak apa, kami terima karena itu (uang deposito) adalah hak masyarakat. Kami juga akan ikuti proses banding ini dan lihat apa sih maunya (Bank Buleleng),” imbuh Harja.
 
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Buleleng dari Fraksi Gerindra, Kadek Widana alias Cawi ikut angkat bicara dalam kasus itu. Kata dia, kasus itu mestinya tidak berlanjut dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan pasca putusan PN Singaraja keluar. Ia juga mengaku akan menyampaikan ke Komisi di DPRD Buleleng yang membidanginya untuk membahas kasus tersebut lebih lanjut.
 
”Saya akan usulkan ke komisi yang membidangi di DPRD Buleleng. Termasuk kemungkinan memanggil pihak management agar kasus ini tidak melebar dan merugikan banyak pihak,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Dukung Kelancaran Karya Ida Bhatara Turun Kabeh, Astra Motor Bali Hadirkan Honda Care 24 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Mendukung kelancaran aktivitas persembahyangan umat Hindu dalam rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Astra Motor Bali menghadirkan layanan Honda Care Siaga 24 Jam di kawasan Pura Besakih. Layanan ini berlangsung pada 2 hingga 26 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas pemedek dari berbagai wilayah di Bali yang melakukan persembahyangan ke Pura Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.