Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank Lestari Bali (BPR) Salurkan 3 Ton Beras ke 32 Panti Asuhan di Bali Melalui Program Lestari For Kids

CSR BPR Lestari
Bali Tribune / CSR - Program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Lestari Bali (BPR) bertajuk 'Lestari For Kids'.

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, Bank Lestari Bali (BPR) kembali menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk 'Lestari For Kids'. Melalui program ini, sebanyak 3.125 kilogram beras disalurkan ke 32 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah Bali, termasuk Denpasar, Klungkung, Bangli, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Badung, dan Jembrana.

Kegiatan ini berlangsung pada 15 dan 16 Maret 2025, dengan penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh tim CSR Bank Lestari Bali (BPR) bersama para 'Lestarian' yang tak lain sebutan bagi karyawan bank tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan pangan harian serta memberikan semangat baru bagi anak-anak panti asuhan yang menerima manfaatnya.

"Lestari For Kids merupakan wujud nyata komitmen kami untuk terus berbagi dan tumbuh bersama masyarakat Bali. Bank Lestari Bali (BPR) tidak akan berada di titik ini tanpa dukungan dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, program ini menjadi bentuk rasa syukur kami,” ujar Putu Yeni Jinarti, Direktur Operasional & IT Bank Lestari Bali (BPR).

Program 'Lestari For Kids' telah berlangsung sejak 2018 dan menjadi salah satu agenda CSR berkelanjutan yang dijalankan oleh Bank Lestari Bali (BPR). Ke depan, bank ini berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai inisiatif sosial yang selaras dengan program pemerintah.

Dengan adanya program ini, Bank Lestari Bali (BPR) berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi anak-anak panti asuhan serta komunitas di Bali secara keseluruhan.

wartawan
ARW
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.