Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bank OCBC NISP Disomasi Nasabah

Bali Tribune / Prabowo Febriyanto, SH, MH
balitribune.co.id | DenpasarSeorang nasabah Bank OCBC NISP berinisial TA melayangkan somasi kepada pihak bank. Somasi yang dilayangkan TA melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, SH, MH tersebut terkait pemotongan isi tabungan (Auto Debit) secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau pun konfirmasi lebih awal kepada pemilik rekening.
 
Prabowo Febriyanto kepada Bali Tribune mengatakan, apa yang dilakukan Bank OCBC NISP jelas melanggar melanggar Pasal 47 A- 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Itu tercantum berdasarkan Pasal 47 A yang berbunyi: “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44a, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
 
Ia mengaku klien kecewa sejak awal kepemilikan kartu kredit yang sudah dimatikan namun tetap ada tagihan yang datang kepadanya. Selain itu, nama kliennya diblack list di Bank Indonesia (BI) akibat hal ini. Kemudian ada auto debit dari rekening kliennya yang diduga dilakukan pihak bank, tanpa ada konfirmasi dan pemberitahuan nasabah lebih dulu.
 
"Kami layangkan somasi kepada pihak bank terkait masalah ini. Kami menunggu etikad baiknya, sebelum kami melaporkan hal ini kepada yang berwenang dan juga Bank Indonesia,” katanya kepada Bali Tribune via telepon, Minggu (13/3/).
 
Kliennya merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak bank yang melakukan pemotongan tanpa pemeritahuan kepada pemilik rekening. Prabowo masih menunggu respon dari pihak bank untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum berlanjut ke wilayah hukum.
 
“Kami menyimpulkan bahwa terdapat cukup alasan dan dasar hukum yang kuat untuk melaporkan pihak /oknum Bank OCBC NISP ke pihak OJK dan Kepolisian. Bahkan membawa permasalahn ini ke Pengadilan Negeri. Namun kami masih menunggu etikad baik dari pihak bank,” ujarnya.
 
Pihak bank OCBC NISP melalui Sabdo yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat mengatakan, terkait keluhan ini pihaknya sedang menindaklanjuti. Pada dasarnya pihaknya lakukan sesuai syarat dan ketentuan. "Untuk masalah ini masih dalam penanganan kami. Jadi kami nanti akan sampaikan tanggapan ke kuasa hukumnya, mohon ditunggu," katanya.
wartawan
RAY
Category

Tabanan Sehat, Ribuan Balita Disasar Program Vitamin A dan Obat Cacing

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Bulan Kapsul Vitamin A Terintegrasi Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) Cacingan pada Februari 2026. Program ini menyasar 2.590 bayi dan 18.081 balita sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan anak sekaligus menekan risiko penyakit yang berdampak pada tumbuh kembang anak.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026, Astra Motor Bali Beri Layanan Service Injector dan Oli Gratis bagi Jurnalis

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mempererat hubungan dengan insan pers melalui program apresiasi berupa layanan perawatan sepeda motor Honda secara gratis. Program ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi jurnalis dalam menyebarkan informasi yang edukatif dan membangun bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Ambil Alih Pembiayaan 24.401 Peserta BPJS Kesehatan PBI

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah untuk tetap membiayai 24.401 jiwa masyarakat Kota Denpasar peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikarenakan masuk ke desil 6-10, menyusul penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HPN 2026: Saatnya Pers Profesional Mengawal Demokrasi dan Ekonomi

balitribune.co.id | Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kembali menjadi penanda penting perjalanan dunia jurnalistik Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni tahunan, peringatan ini menghadirkan ruang refleksi tentang bagaimana Pers menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik di tengah gempuran media sosial, sekaligus pengawal arah pembangunan bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi: Selamat HPN 2026 dan HUT ke-22 Harian Bali Tribune

balitribune.co.id | Negara - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, sekaligus Selamat Hari Ulang Tahun ke-22 Harian Bali Tribune.

Baca Selengkapnya icon click

Happy 22nd Anniversary, Bali Tribune!

balitribune.co.id | Merayakan hari jadi yang ke-22 pada Senin, 9 Februari 2026, surat kabar Harian Bali Tribune berdiri di sebuah persimpangan zaman yang krusial. Dua puluh dua tahun bukanlah waktu yang singkat bagi sebuah institusi pers untuk tetap konsisten terbit dan mewartakan dinamika Pulau Dewata sejak awal tahun 2004. Namun, di balik perayaan ini, terbentang tantangan besar yang memaksa industri media untuk terus berevolusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.