Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bantuan Pangan Masyarakat di Tabanan Capai 90 Persen

bantuan pangan
Bali Tribune / BANTUAN PANGAN - Penyaluran bantuan pangan bagi masyarakat di Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mempercepat penyaluran bantuan pangan beras untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan segera diterima masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan di Bali.

Penyaluran bantuan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Desa Candikuning, Batunya, dan Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Komisi IV I Nyoman Adi Wiryatama.

Secara keseluruhan, program bantuan pangan di Bali menyasar 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Total beras yang dialokasikan mencapai 9.071.910 kilogram.

Setiap penerima memperoleh 10 kilogram beras untuk setiap bulan alokasi. Dengan demikian, penerima bantuan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September akan mendapatkan total 30 kilogram beras.

Di Kabupaten Tabanan, penyaluran telah mencapai sekitar 90 persen. Dari total 37.097 PBP, bantuan telah diterima oleh 33.595 penerima.

Perum BULOG bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan distribusi agar seluruh penerima di Tabanan maupun daerah lainnya di Bali mendapatkan bantuan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.

Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Bali Simon Melkisedek Lakapu mengatakan, bantuan pangan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan pokok.

“BULOG berkomitmen untuk terus memastikan Bantuan Pangan ini tersalurkan dengan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu,” ujar Simon.

Menurut dia, BULOG terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk memastikan proses penyaluran berjalan lancar dan seluruh penerima mendapatkan haknya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi IV I Nyoman Adi Wiryatama mengapresiasi pelaksanaan program bantuan pangan yang dilakukan pemerintah melalui BULOG.

Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dengan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

BULOG Kanwil Bali menegaskan akan terus mengawal proses distribusi bantuan hingga seluruh penerima manfaat di Bali memperoleh beras sesuai ketentuan.

wartawan
ARW
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.