Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Banyak Temuan BPW dan TKA Tiongkok Bodong di Bali

Sat Pol PP
Petugas gaungan dari Sat Pol PP Provinsi Bali saat sidak di salah satu perusahaan asing.

BALI TRIBUNE - Tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur, melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap biro perjalanan wisata (BPW) yang diduga tidak memiliki ijin usaha dan melanggar peraturan daerah. Hasilnya, tim gabungan menemukan 2 BPW yang diduga bodong atau tidak memiliki ijin resmi. Sidak dilakukan tim penegakan Perda Provinsi Bali nomor 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata bersama-sama dengan anggota PPNS Satpol PP Provinsi Bali, Korwas PPNS & Bimmas Polda Bali didampingi oleh Asita Bali. Dalam sidak ini, tim gabungan antara lain menyasar Lebali Internasional Tour and Travel jalan Sunset Road Kuta dan Merumas Tour and Travel di Jalan Mertha Sari Suwung Batan Kendal Denpasar. Dalam sidak diketahui BPW Lebali Tour sama sekali tidak memiliki ijin. Meski diduga tidak memiliki ijin, namun BPW seperti Lebali Tour an Travel sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis travel di Bali. Selain diduga tidak memiliki ijin, BPW Lebali Tour juga diduga dimilik oleh seorang warga negara asing (WNA), dan ini melanggar Perda Propinsi Bali tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata. Selain diduga tidak memiliki ijin, sesuai informasi dari karyawan Lebali, BPW ini juga memiliki 6 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok. Saat dilakukan sidak, ada TKA yang bersembunyi di toilet hampir selama 1 jam. Bahkan ada TKA yang kabur ke supermarket Papaya di dekat kantor BPW tersebut. Sementara dalam sidak di Merumas Tour, tim sidak langsung bertemu dengan 2 TKA asal Tiongkok yang juga diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Bali. "Tim melakukan penegakan di wilayah Kabupaten Badung & Kota Denpasar menindak lanjuti laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada Biro Perjalanan yg diindikasi belum memiliki izin usaha. Setelah kami cek di lapangan ditemukan 2 Perusahaan yang izinnya belum lengkap dan akan dipanggil ke kantor Satpol. PP Provinsi Bali hari Senin 28 Mei 2018 untuk konfirmasi dan klarifikasi atas kelengkapan perizinan perusahaan yang dimiliki," jelas Kabid Penegakan Perundang undangan daerah Satpol PP Propinsi Bali, Anak Agung Mayun Darmakesuma. Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Propinsi Bali, telah menegaskan siap melakukan penyegelan atau penutupan Biro Perjalanan Wisata (BPW) bodong atau yang tidak memiliki ijin. "Jika memang tidak memiliki ijin atau ada ada yang dilanggar dari perijinan tersebut, sudah pasti akan kami segel atau tutup setelah sebelumnya diberikan surat peringatan mulai SP 1 hingga SP 3," tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali, I Made Sukadana didampingi Kabid Penegakan Perundang Undangan daerah, Anak Agung Mayun Darmakesuma, di Kantor Satpol PP Bali. Penegasan ini disampaikannya saat dikonfirmasi soal maraknya BPW bodong atau ilegal di Bali, terutama BPW ilegal yang menangani wisatawan asal negeri Tiongkok dan lain-lainnya. Sukadana mengungkapkan, pihak Satpol PP belum lama ini sudah menghentikan operasional dua BPW yang tidak memiliki ijin. "Dua (BPW) sudah kita hentikan operasinya sambil menunggu mereka mengurus ijinnya, yakni di Kuta ada PT Lemon Tur dan Ghea Travel di Nusa Dua. Kita tutup agar mereka memproses dulu ijin -ijinnya, seperti pengalihan usaha. Karena mereka dulu beli ijin tersebut, mereka harus ubah dulu namanya," tegasnya. Terkait maraknya travel atau BPW bodong ini, Sukadana mengatakan pihaknya akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan. "Kita akan cek langsung ke lapangan, berdasar informasi-informasi atau laporan yang kita terima dari Asita maupun masyarakat, dimana ada indikasi BPW yang "nakal". Jika memang melanggar sudah pasti akan kami segel," tegasnya. Berdasar pantauan di lapangan, Sukadana mengatakan banyak BPW bodong ini yang menggunakan alamat palsu. Saat pihak Satpol PP Bali mengecek ke lapangan, banyak BPW yang menggunakan alamat palsu di rumah-rumah penduduk, seperti yang ditemukan di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. "Pokoknya kami siap segel, tidak ada toleransi, karena ini sudah jelas melanggar Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata," pungkasnya.

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.