balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memperkuat strategi penarikan pajak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,71 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.
Target PAD tersebut mencapai Rp 9.713.977.236.804, naik sekitar Rp 181,91 miliar atau 1,91 persen dibandingkan target dalam APBD induk 2026.
Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengatakan, peningkatan penerimaan dilakukan dengan memperluas basis wajib pajak, memperkuat pendataan, memperbanyak kanal pembayaran serta meningkatkan penagihan terhadap piutang pajak.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat basis data melalui Sistem Informasi Objek Pajak Daerah (SIOPD). Sistem tersebut digunakan untuk mengidentifikasi usaha maupun objek yang masuk dalam klasifikasi wajib pajak.
“Optimalisasi pendapatan tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan penagihan, tetapi juga memperbaiki pelayanan dan memperluas basis wajib pajak,” kata Sukarini saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).
Bapenda juga melakukan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk data hasil pelimpahan dari KPP Pratama. Pendataan objek reklame juga dilakukan untuk memastikan objek pajak yang menjadi sumber penerimaan daerah tercatat secara akurat.
Pengecekan lapangan dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan pengurangan PBB-P2 hingga 100 persen dengan alasan lahannya tidak dikomersialkan. Petugas juga mengecek objek yang sebelumnya tercatat sebagai lahan kosong tetapi kini telah berdiri bangunan.
Dari sisi penagihan, Bapenda Badung telah mengukuhkan 40 orang juru sita. Mereka disiapkan untuk memperkuat penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Penagihan juga dilakukan melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Kejaksaan Negeri Badung. Kerja sama tersebut mencakup penagihan piutang dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak.
“Kita juga melibatkan Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penagihan aktif,” ujar Sukarini.
Selain mengejar tunggakan, Bapenda memperluas kemudahan pembayaran pajak. Kanal pembayaran diperbanyak agar masyarakat lebih mudah membayar sekaligus mendorong transaksi perpajakan tercatat secara digital.
Digitalisasi juga diterapkan pada layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Bapenda mengembangkan e-SPPT PBB-P2 2026 dan layanan jemput bola untuk pembayaran PBB-P2 maupun proses mutasi objek pajak.
Ke depan, Bapenda Badung juga menyiapkan penerapan Surat Keterangan Lunas (SKL) secara online.
Sementara itu, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga menjadi sasaran. Bapenda menyasar ASN untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, yang selanjutnya diperluas pada kewajiban PBB-P2.
Dengan strategi tersebut, Bapenda Badung tidak hanya mengandalkan pembayaran pajak secara rutin.
"Penarikan PAD juga diarahkan melalui pendataan objek baru, validasi data, perluasan wajib pajak, penagihan piutang serta penguatan digitalisasi pembayaran," tukasnya.