Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bapenda Perkuat Penagihan Pajak, Kejar PAD Rp 9,71 Triliun

Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini.
Bali Tribune / Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini.

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung memperkuat strategi penarikan pajak untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 9,71 triliun dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Target PAD tersebut mencapai Rp 9.713.977.236.804, naik sekitar Rp 181,91 miliar atau 1,91 persen dibandingkan target dalam APBD induk 2026.

Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini mengatakan, peningkatan penerimaan dilakukan dengan memperluas basis wajib pajak, memperkuat pendataan, memperbanyak kanal pembayaran serta meningkatkan penagihan terhadap piutang pajak.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat basis data melalui Sistem Informasi Objek Pajak Daerah (SIOPD). Sistem tersebut digunakan untuk mengidentifikasi usaha maupun objek yang masuk dalam klasifikasi wajib pajak.

“Optimalisasi pendapatan tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan penagihan, tetapi juga memperbaiki pelayanan dan memperluas basis wajib pajak,” kata Sukarini saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2026).

Bapenda juga melakukan validasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk data hasil pelimpahan dari KPP Pratama. Pendataan objek reklame juga dilakukan untuk memastikan objek pajak yang menjadi sumber penerimaan daerah tercatat secara akurat.

Pengecekan lapangan dilakukan terhadap wajib pajak yang mengajukan pengurangan PBB-P2 hingga 100 persen dengan alasan lahannya tidak dikomersialkan. Petugas juga mengecek objek yang sebelumnya tercatat sebagai lahan kosong tetapi kini telah berdiri bangunan.

Dari sisi penagihan, Bapenda Badung telah mengukuhkan 40 orang juru sita. Mereka disiapkan untuk memperkuat penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Penagihan juga dilakukan melalui sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Kejaksaan Negeri Badung. Kerja sama tersebut mencakup penagihan piutang dan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak.

“Kita juga melibatkan Kejaksaan Negeri Badung dalam melaksanakan penagihan aktif,” ujar Sukarini.

Selain mengejar tunggakan, Bapenda memperluas kemudahan pembayaran pajak. Kanal pembayaran diperbanyak agar masyarakat lebih mudah membayar sekaligus mendorong transaksi perpajakan tercatat secara digital.

Digitalisasi juga diterapkan pada layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. Bapenda mengembangkan e-SPPT PBB-P2 2026 dan layanan jemput bola untuk pembayaran PBB-P2 maupun proses mutasi objek pajak.

Ke depan, Bapenda Badung juga menyiapkan penerapan Surat Keterangan Lunas (SKL) secara online.

Sementara itu, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga menjadi sasaran. Bapenda menyasar ASN untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB, yang selanjutnya diperluas pada kewajiban PBB-P2.

Dengan strategi tersebut, Bapenda Badung tidak hanya mengandalkan pembayaran pajak secara rutin.
"Penarikan PAD juga diarahkan melalui pendataan objek baru, validasi data, perluasan wajib pajak, penagihan piutang serta penguatan digitalisasi pembayaran," tukasnya.  

wartawan
ANA
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perdagangan Karbon Kopi Kintamani Menunggu Legalitas dari Pemerintah

balitribune.co.id | Badung - Petani kopi di Desa Catur Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli sebagai program percontohan perdagangan karbon kebun kopi berpotensi mendapatkan hasil dari perdagangan karbon kebun kopi senilai Rp350 juta per tahun. 

Baca Selengkapnya icon click

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.