Baru 305 Desa Pakraman dan 740 Subak Terima BKK | Bali Tribune
Diposting : 14 July 2016 16:02
Edy Hermayasa - Bali Tribune
BKK
BKK - Karo Humas, Dewa Gede Mahendra Putra ditemani Kepala BPMPD, Ketut Lihadnyana serta Karo Hukum,I Wayan Sugiada saat menggelar jumpa pers terkait realisasi BKK tahun 2016 di ruang press room Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/7) kemarin.

Denpasar, Bali Tribune

Sebanyak 305 Desa Pakraman dari 1.386 Desa Pakraman dan 740 Subak dari 2.559 Subak yang ada di Bali telah menerima dana BKK tahun 2016. Realisasi dana dimaksud belum bisa dilakukan seluruhnya mengingat, sebagian penerima belum memenuhi persyaratan administrasi.

Guna melestarikan adat dan budaya Bali, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan bantuan bagi Desa Pakraman dan Subak. Bantuan tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dengan besaran dana mencapai Rp200 juta tiap tahunnya. Dalam keterangan Rabu (13/7), Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, kewenangan realisasi BKK Tahun 2016 ini sebagian dibawah BPMPD Provinsi Bali dan sebagian lagi merupakan kewenangan Dinas Kebudayaan.

Menurut Dewa Mahendra, untuk Desa Pakraman dan Subak yang berada di wilayah Desa Dinas merupakan wilayah kewenangan BPMPD Provinsi Bali. “Sedangkan Desa Pekraman dan subak yang berada diwilayah Kelurahan ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali,ungkap Dewa Mahendra. Dia menambahkan,Bantuan Keuangan Khusus yang merupakan penerimaan desa (masuk APBDesa) berpedoman kepada Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Untuk sosialisasnya sudah kita laksanakan dari tanggal 26 April hinga 11 Mei 2016 lalu,”terang Dewa Mahendra. Untuk Provinsi Bali ungkap Dewa Mahendra anggaran BKK mencapai Rp. 405.150.000.000. Jumlah tersebut diperuntukkan kepada 1.386 Desa Pakraman dan 2.559 Subak. Sementara Kepala BPMPD Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana, menjelaskan, pedoman BKK tahun 2016 adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 yang dijabarkan lebih jauh melalui Permendagri 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Jika Permendagri 37 Tahun 2007 BKK langsung ditranfer dari desa dinas ke desa pakraman sedangkan Permendagri 113 Tahun 2014 harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan,”terang Lihadnyana. Dia menyebutkan, BKK tahun 2016 ini telah terealisasi kepada 305 Desa Pakraman dan 740 Subak.”Sebagian lagi belum dikarenakan kelengkapan administrasi yang perlu perbaikan,”terangnya. Terkait dengan mekanisme penggunaan dana,Lihadnyana menyebutkan penggunaan dana BKK telah diatur dalam Permendagri 113 Tahun 2014.

“Yang jelas dana BKK ini tidak boleh digunakan untuk uang saku rapat, pembangunan LPD, dan pembelian Gong,” tegasnya. Menambahkan penjelasan Lihadnyana, Karo Hukum Setda Provinsi Bali,I Wayan Sugiada menegaskan,Pemerintah Provinsi Bali tidak ingin mengulur waktu dalam pencairan dana BKK ini, karena kembali berpedoman pada NSPK. “Jadi pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan wajib berpedoman pada NSPK,” jelasnya.

Sugiada menambahkan,agar tidak ada persoalan hukum kedepannya, pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang ada. Dia menyebutkan, hingga tanggal 12 Juli 2016 lalu, dari 89 SK yang masuk 24 diantaranya belum memenuhi syarat. “Tentunya ini harus saya kembalikan, karena apa? dari segi persyaratan salah, misalnya pengesahan belum ada, bukannya menghambat, tapi harus dilengkapi dulu, kita tidak mau pimpinan tersangkut masalah hukum gara-gara itu, sekarang sudah ada 33 SK yang sudah jadi tentunya, mengapa hanya segitu, karena 1 SK itu ada isinya 16 proposal, ada yang 25 proposal dalam satu SK jadi cukup banyak itu,”pungkasnya.