Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa 0,75 gram Shabu, Sopir Freelance Terancam Hukuman Berat

sidang
Terdakwa sopir freelance saat jalani sidang perdana di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Seorang pria bernama Triady Juanda (41) yang tinggal di Jln. Gung Salak Komplek Percot No. 3B diseret ke PN Denpasar untuk diadili.

Sebab pria yang berprofesi sebagai sopir itu, ketangkap basah, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 0,75 gram shabu.

Dimuka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan pertama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Terungkap dalam dakwaan, terdakwa tamatan D IV Pariwisata itu ditangkap polisi pada tanggal 14 Februari 2018 sekira pukul 23.00 Wita di Gang II Jalan Pulau Kawe, Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu.

Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil menangkap terdakwa saat berada di Gang II Jln. Pulau Kawe, Denpasar.

Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. “Hasil penggeledahan, petugas menemukan bungkus rokok yang setelah dibuka ternyata berisikan sabu sabu,”sebut jaksa Kejari Denpasar itu.

Saat ditanya soal asal usul barang bukti tersebut, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Sipit (DPO) seharga Rp 1 juta.

Tapi karena terdakwa tidak miliki izin dari pihak yang berwenang atas penguasana barang tersebut, terdakwa akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Progres Revitalisasi 132 Kios di Pasar Anyar Sari Capai 90 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pelaksanaan revitalisasi kios di Pasar Anyar Sari Batukandik Denpasar masih terus berjalan, progres revitalisasi ini telah mencapai 90 persen.

Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata mengatakan, pembangunan kios ini ditarget selesai pertengahan Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Remaja Asal Buleleng Nyaris Bunuh Diri di Jembatan Penyalin-Samsam

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang remaja asal Buleleng berinisial IDKA (19) nekat melakukan aksi percobaan bunuh diri di jembatan shortcut Penyalin-Samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, pada Senin (11/5/2026) siang. Untungnya, niat remaja tersebut berhasil digagalkan oleh pengendara yang kebetulan melintas sehingga nyawanya terselamatkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investasi Tak Kunjung Cair, Nasabah Koperasi Sumber Rejeki Indonesia Ngadu ke Diskop

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah nasabah Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Tabanan pada Senin (11/5/2026).

Mereka datang dengan tujuan menyampaikan keluhan terkait nasib dana investasi yang dikelola koperasi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

180 Pesilat Bakti Negara se-Bali Sparing Partner di GOR Swecapura

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 180 pesilat dari Perguruan Pencak Silat Bakti Negara berkumpul di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, pada Minggu (10/5/2026) untuk mengikuti Sparing Partner antar-kabupaten guna menguji ketangguhan fisik dan mental bertanding.

Kegiatan ini melibatkan atlet dari lima kabupaten, yakni Klungkung sebagai tuan rumah, Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.