Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ekstasi dan Shabu, Pemandu Wisata Divonis 2,8 Tahun Penjara

penjara
Pemandu Wisata yang bawa shabu dan ekstasi divonis ringan 2,8 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan terhadap Rakardo Jaupar Sihotang (40), terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ekstasi, pada Senin (19/2).


Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day SH menilai bahwa terdakwa yang berkerja sebagai pemandu wisata ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni penyalahguna Narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Rikardo Jaupar Sihotang selama 2 tahun ditambah 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Setelah membacakan putusannya, ketua hakim memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan JPU Ari Suparmi untuk menanggapi putusanya tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Edward seusai berkonsultasi dengan kliennya. Hal yang sama juga disampai JPU. "Pikir-pikir juga yang Mulia," kata Jaksa dari Kejari itu.


Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa tertangkapnya terdakwa oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, (12/11/2017) lalu, di Jalan Kubu Anyar Nomor 18 Banjar Tebesari, Kuta, Badung, berawal dari informasi masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terdakwa. Petugas kemudian melakukan penangkapan, yang pada saat itu terdakwa sedang berada dalam kamar kosnya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan bandan dan di kamar milik terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi.


Rinciannya, 2 plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing 0,61 gram (Kode A) dan 0,97 gram (kode B), 1 plastik berisi 4 butir ektasi masing-masing warna merah muda logo mahkota berat 0,28 gram (kode B1), warna hijau logo L berat 0,28 gram (kode B2), warna biru logo LV berat 0,35 gram (kode B3), dan warna biru logo twitter seberat 0,31 gram (kode B4). "Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti tersebut berupa Narkotika diduga shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Yang didapat dengan cara membeli dari Juan (DPO) seharga Rp.7.250.000 yang rencannya dikonsumsi untuk diri sendiri," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polres Badung Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Konten di Dalam Studio

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Badung merilis kembali perkembangan terbaru terkait penanganan kasus pembuatan konten oleh sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Rabu (10/12). Total 20 WNA dan 14 WNI diamankan saat itu, beserta sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Pilihan Terakhir, Dewan Minta Rencana Pemotongan TPP ASN Didukung

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra akan memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) akibat keuangan daerah menghadapi tekanan, mendapat dukungan Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya. Ia mengatakan keputusan itu harus di hormati karena menjadi bagian strategi pemerintah mengatasi krisis keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pria Asal Ambon Tewas Gantung Diri

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang pria asal Ambon, Maluku, Reinart Ezra Purnama (19) ditemukan tewas tergantung di bawah beton penyangga Cafe Kawasan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (9/12) pukul 08.51 Wita. Korban tergantung dengan seutas tali tambang plastik berwarna biru dengan ketinggian 2 meter dari permukaan tanah. Korban tergantung menghadap arah selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapi Hilang Akhirnya Ditemukan, Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

balitribune.co.id | Singaraja - Kekhawatiran warga Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, akhirnya mereda setelah seekor sapi yang sempat dilaporkan hilang berhasil ditemukan. Hewan ternak milik Komang Arjana Giri dari Banjar Dinas Tegal Wangi itu ditemukan pada Selasa (9/12) oleh warga setempat bernama Kadek Putra.

Baca Selengkapnya icon click

TP. Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi’ di Desa Darmasaba

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 50 orang Kader Posyandu Desa Darmasaba mendapatkan pembinaan dan bantuan dalam kegiatan aksi sosial bertajuk "Membina dan Berbagi" yang dilaksanakan oleh Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Bali di Wantilan Pura Ntegana Desa Adat Tegal, Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/12). Bantuan diserahkan secara langsung oleh Ketua TP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.