Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bawa Ekstasi dan Shabu, Pemandu Wisata Divonis 2,8 Tahun Penjara

penjara
Pemandu Wisata yang bawa shabu dan ekstasi divonis ringan 2,8 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan terhadap Rakardo Jaupar Sihotang (40), terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan ekstasi, pada Senin (19/2).


Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day SH menilai bahwa terdakwa yang berkerja sebagai pemandu wisata ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni penyalahguna Narkotika golongan 1 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Rikardo Jaupar Sihotang selama 2 tahun ditambah 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan sementara," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Suparmi yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


Setelah membacakan putusannya, ketua hakim memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila dan JPU Ari Suparmi untuk menanggapi putusanya tersebut. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata Edward seusai berkonsultasi dengan kliennya. Hal yang sama juga disampai JPU. "Pikir-pikir juga yang Mulia," kata Jaksa dari Kejari itu.


Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, bahwa tertangkapnya terdakwa oleh Sat Narkoba Polresta Denpasar, (12/11/2017) lalu, di Jalan Kubu Anyar Nomor 18 Banjar Tebesari, Kuta, Badung, berawal dari informasi masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas terdakwa. Petugas kemudian melakukan penangkapan, yang pada saat itu terdakwa sedang berada dalam kamar kosnya. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan bandan dan di kamar milik terdakwa, petugas menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis shabu dan ekstasi.


Rinciannya, 2 plastik klip berisi shabu diperoleh berat masing-masing 0,61 gram (Kode A) dan 0,97 gram (kode B), 1 plastik berisi 4 butir ektasi masing-masing warna merah muda logo mahkota berat 0,28 gram (kode B1), warna hijau logo L berat 0,28 gram (kode B2), warna biru logo LV berat 0,35 gram (kode B3), dan warna biru logo twitter seberat 0,31 gram (kode B4). "Dari pengakuan terdakwa bahwa barang bukti tersebut berupa Narkotika diduga shabu dan ekstasi tersebut adalah milik terdakwa. Yang didapat dengan cara membeli dari Juan (DPO) seharga Rp.7.250.000 yang rencannya dikonsumsi untuk diri sendiri," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua II DPRD Badung Hadiri Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya menghadiri acara peresmian Bale Paruman Adhyaksa se -Kabupaten Badung. Peresmian Bale Paruman Adhyaksa se-Kabupaten Badung ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Kamis (8/5).

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Jaya Negara Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 di Surabaya, Kamis (8/5). 

Munas VII Apeksi dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bima Arya Sugiarto ditandai dengan pemukulan alat musik traditional tambur.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALVA, Ajak Media Bali Test Ride dan Kenalkan Boost Charge Station

balitribune.co.id | Denpasar - ALVA, brand lifestyle mobility solution, menggelar ALVA Media Riding Bali 2025 untuk mempererat hubungan dengan rekan media di Bali. Bermula dari di ALVA Experience Center, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, sebagai titik kumpul, acara ini diadakan sebagai kegiatan seru yang menggabungkan pengalaman berkendara, eksplorasi keindahan Bali, dan sentuhan gaya hidup modern.

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Luncurkan Platform Edukasi Digital Skul.id

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan dengan berpartisipasi dalam Denpasar Education Festival 2025. Dalam acara yang berlangsung meriah di Kota Denpasar ini, Telkomsel secara resmi meluncurkan Skul.id, sebuah platform edukasi digital yang dirancang untuk mendukung proses belajar mengajar generasi muda Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.